Kisruh Berbiaya Nikah Jayakerta, Diaza Mousuly Ambil “Ownership” Soal KUA Ini

News
KUA Kecamatan Jayakerta , Nikah

Karawang, lamanqu.id – Drs. Diaza mousuly M.Si Kepala Urusan Agama  Kecamatan Jayakerta terkesan soal pungutan biaya nikah yang dilakukan oleh oknum hingga mencapai satu juta Rupiah. menurutnya pungutan tersebut merupakan hal yang wajar.  28/11/18.

Aturan nikah gratis di KUA terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa menikah  di Kantor KUA tidak dipungut biaya sepeserpun asalkan saat saat jam kerja, sedangkan menikah diluar kantor KUA harus bayar sebesar 600 Ribu rupiah. Namun yang terjadi di Masyarakat biaya nikah bisa mencapai satu juta bahkan lebih yang diminta oleh oknum dengan alasan buat ini dan itu.

Saat dikonfirmasi ke Kepala KUA Kecamatan Jayakerta bahwa pungutan tersebut hal yang wajar karena buguh biaya untuk menguruskan administrasi termasuk tandatangan kepala desa yang mesti bayar.

“Ya hal yang wajarlah karena ngurusin administrasi termasuk tandatangan kepala desa jugakan mesti bayar” Kata Drs. Diaza mousuly M.Si saat ditemui di Ruangan Kerjanya Kantor KUA Kecamatan Jayakerta. 28/11/18.

Namun saat di tanya soal seperti apa sistem pembagian biaya nikah sesuai peraturan Pemerintah Nomor 48  Tahun 2014, iapun engan menjelaskan, karena menurutnya merupakan rahasia KUA “kalau pembagian tersebut, itusih rahasia dapur kami. Jadi saya tidak bisa menjelaskan rinciannya seperti apa” Jelasnya. (um)