Di Duga SMP N 52 Pungut Uang Perpisahan

News
Komite Sekolah , SMP N 52 Palembang , Uang Perpisahan

Palembang, lamanqu.id-Beredarnya surat pungutan biaya perpisahan kepada wali murid SMP N 52 Palembang, menjadi tanda tanya dari salah satu wali murid dan secara langsung adalah anggota komite, bagaimana tidak di surat edaran tersebut dikatakan kalau keputusan pemungutan uang perpisahan sudah di sepakati oleh komite dan ketua osis dalam hasil rapat.

Novri selaku wali murid dan anggota komite secara lansung mengaku tidak pernah diundang dalam rapat tersebut dan menyayangkan adanya praktik dugaan pungli di sekolah negeri 52 Palembang.
“Saya tidak pernah tau kalau ada rapat komite dengan ketua osis membahas pungutan uang perpisahan, makanya saya sangat terkejut tiba-tiba anak saya bawak surat edaran yang tertulis memintak untuk ditandatangani dan menyatakan kontribusi ditanggung siswa (uang untuk perpisahan) sisiwa kelas IX yang akan diselenggarakan di gedung Diklat Penerbangan Palembang.

Lanjutnya saya bingung dengan kebijakan di SMP N 52 khususnya uang perpisahan yang di mintakan murid untuk menabung setiap hari untuk uang perpisahan.
“Karena kalaupun ada sekolah yang meminta uang perpisahan biasanya saat lulusan nah sedangkan di SMP N 52 ini setiap hari harus bayar uang perpisahan sebesar seribu rupiah ditabung memalui bendahara kelas”, jelasnya

Sementara itu salah satu murid SMP N 52 yang duduk di bangku kelas IX saat diwawancarai wartawan mengaku dirinya membayar uang sebesar seribu rupiah setiap hari saat dia duduk di bangku kelas VII.
“benar pak di sekolah ini ada uang perpisahan sebesar seribu rupiah untuk kelas IX tapi uang ditabung saat saya kelas VII itu sudah ada buat uang kas kelas, jadi sudah tiga tahun lebih saya bayar uang kas “kata AG di sekolanya

Sementara Heri faisal wakil kesiswaan saat ditemui di ruang kerjanya senin 19/11/2018 membenarkan adanya uang pungutan perpisahan di lingkungan sekolah SMP N 52 Palembang.

“ya memang benar adanya pungutan kepada wali murid untuk biaya perpisahan, namun pihak sekolah tidak pernah memberikan ijin kepada ketua osis dan komite, jadi untuk biaya perpisahan pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas adanya pungutan yang di edarkan melalui surat edaran kepada wali murid,” ungkap Heri

Sementara Rosdiana (Pembina Osis) Saat dimintai keterangan perihal pungutan uang perpisahan, menolak untuk memberikan komentar dan berdalih kepalanya sakit.