Alasan Pro Rakyat Semua Fraksi Setuju Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012

News
Gubernur Sumsel H Herman Deru , Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel Terhadap APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019 , Rapat Paripurna LI (51) DPRD Provinsi Sumsel

Palembang, lamanqu.id – Rapat Paripurna LI (51) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Tanggapan dan Jawaban Gubernur Sumsel Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel Terhadap APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019 digelar di ruang Rapat Paripurna, Senin (19/11/2018).

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas tanggapan berupa pertanyaan, harapan, himbauan, kritik, saran dan dukungan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD melalui juru bicaranya masing-masing yaitu Fraksi Partai PDI Perjuangan yang disampaikan Bapak HA Syarnubi SP MM, Fraksi Partai Demokrat Bapak H Surip Januarto, Fraksi Golkar Ibu Agustina SH, Fraksi Gerindra Bapak Sutra Imansyah SE, Fraksi Partai Amanat Nasional Bapak Mardiansyah, Partai Kebangkitan Bangsa Bapak Nasrul Halim, Fraksi Partai Hanura Bapak H Ali A Rasyid SH MH, Fraksi Partai Nasdem Bapak H Elianuddin HB, dan Fraksi Paryai Keadan Sejahtera Bapak Mgs H Syaiful Adlu ST MM.

“Kami menyampaikan jawaban sebagai berikut, untuk Fraksi PDI Perjuangan terkait dengan pembangunan jalan batu kuning yang saat ini mengalami amblas yang juga merupakan sebagian jalur alternatif karena sedang dibangunnya jembatan kurup di wilayah Lubuk Batang, dijelaskan bahwa ruas Jalan Kurup Batu Kuning sudah diakomodir pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan dilanjutkan kembali pada tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Terkait dengan angkutan Batubara yang masih beroperasi di jalan Kabupaten Muara Enim menuju Kota Prabumulih menuju Palembang, Herman Deru menjelaskan, Gubernur Sumsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara melalui Jalan Umum. Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, BPTD Wilayah VII Sumsel Babel Kementrian Perhubungan pada tanggal 8-10 November 2018 telah melakukan pengawasan kondisi real di lapangan tidak terdapat lagi truk angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dari Kabupaten Muara Enim menuju Kota Palembang. “Seluruh angkutan batubara dari tambang diarahkan untuk menggunakan jalan khusus angkutan batubara yang dikelolah oleh PT Titan Infra Energi melalui PT Servo Lintas Raya sepanjang 110 km dalam keadaan baik, ” katanya.

“Kami sependapat terhadap saran yang disampaikan agar dalam proses penyusunan RPJMD Sumsel tahun 2018-2023 untuk segera disosialisasikan, hal tersebut telah kami tindaklanjuti dengan mensosialisasikan ke publik rancangan awal RPJMD Sumsel tahun 2018-2023 di Auditorium Bina Praja Provinsi Sumsel pada tanggal 13 November 2018 dengan mengundang DPRD Provinsi Sumsel, ” bebernya.

Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Demokrasi, Herman Deru menjelaskan, terhadap saran agar Pemprov Sumsel bersungguh-sungguh meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak tergantung dengan dana transfer dari pemerintah pusat, dijelaskan bahwa Pemrov Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah setiap tahunnya terus melakukan upaya-upaya optimalisasi PAD dan melakukan sidak ke lokasi dan memberikan sanksi tegas bagi pihak ketiga yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Kami sependapat terhadap saran yang disampaikan bahwa sesungguhnya salah satu parameter hasil pembangunan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat adalah peningkatan kesejahteraan. Artinya kalau pembangunan berjalan dengan baik mestinya angka pengangguran semakin menurun. Karena pembangunan yang baik memiliki sasaran yang sangat populer yaitu pro poor people Sehingga dilihat dari sisi ini, kebijakan pembangunan harus berpihak pada masyarakat miskin dan perluasan lapangan kerja, hal tersebut menjadi perhatian kami. Selain itu, kami sependapat terhadap saran dan harapan yang disampaikan agar seyogyanya prioritas utama dari belanja daerah ditujukkan untuk mendukung visi dan 5 misi prioritas pembangunan Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019,” bebernya.

Herman Deru menerangkan, menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Golkar, pihaknya sependapat terhadap saran yang disampaikan bahwa Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2019 ini sungguh bernilai strategis mengingat ini adalah tahun pertama Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel menjabat, sehingga merupakan pondasi dasar terhadap pembangunan Provinsi Sumsel di tahun-tahun berikutnya agar berkesinambungan sebagimana RPJMD tahun 2018-2023. Sedangkan saran agar Pemprov Sumsel kedepannya untuk dapat bekerja lebih keras dalam meningkatkan PAD, telah dijelaskan dalam menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat. “Kami sepakat terhadap APBD Tahun Anggarab 2019 harus dapat menggerakan perekonomian di Sumsel,” ucapnya.

Herman Deru menjelaskan, menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, PAD dalam struktur APBD agar dapat lebih ditingkatkan, telah dijelaskan dalam menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat. “Kami sependapat terhadap saran yang disampaikan bahwa apabila PAD dapat dioptimalkan dan dikelolah secara profesional dengan menemukan keunggulan budaya dsn potensi asli daerah serta kemampuan yang kuat dari seluruh stakeholder. Kami sependapat terhadap saran yang disampaikan agar proporsi alokasi belanja publik yang ideal dalam APBD secara bertahap perlu dilakukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan PAD, hal tersebut menjadi perhatian dan upaya kami, ” paparnya.

Herman Deru mengungkapkan, terkait Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara melalui Jalan Umum semua fraksi mendukung. Semua Fraksi menyetujui pencabutan Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara melalui Jalan Umum. “Dewan ini adalah menifestasi masyarakat Sumsel, ini menjadi penyemangat kami dalam menegakkan aturan dan keinginan masyarakat, ” bebernya.

Mengenai persoalan tenaga kerja terutama sopir yang menganggur paska penerapan larangan angkutan batubara melintasi jalan umum, Herman Deru menuturkan, itu akan diserap. Saat ini jumlah pengangguran di Sumsel mencapai 4 persen.” Kedepan kita targetkan pengangguran menjadi 1 persen , saya akan buat Pergub Ketenagakerjaan untuk diberlakukan kepada semua yang berinvestasi, agar menyerap tenaga kerja lokal. Kalau dewan bersesuaian maka akan kita perdakan, ” tandasnya.

Sementara itu, Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel M Yansuri mengatakan, paripurna ini diharapkan dapat memenuhi harapan Fraksi-Fraksi. “Rapat dilanjutkan 27 November mendatang,” pungkasnya.