BNNK Muara Enim Rilis Penangkapan 5 Bandar Narkoba, Satu Tersangka Buron Masih Diburu

News
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim , narkoba

Muara Enim, lamanqu.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim kembali merilis hasil tangkapan kejahatan narkoba di wilayah kerjanya pada Minggu Malam (4/11) kemarin. Kali ini, ada 5 tersangka bandar ganja dan sabu berhasil ditangkap di dusun II Desa Alay Kecamatan Lembak oleh tim BNNK Muara Enim bekerjasama dengan BNNK Prabumulih. Kelima tersangka kini dititipkan di Lapas Muara Enim menunggu proses selanjutnya. Sedangkan barang bukti di sita dinkantor BNNK Muara Enim.

Tersangka yakni Johan Alex Sander bin Sunardi (21) warga dusun III Desa Alay Kecamatan Lembak Muara Enim, Reno bin Naini (32) warga dusun II Supat Timur Kecamatan Babat Musi Bayu Asin, Susandi bin Samsul Hadi (28) warga dusun I Alay Kecamatan Lembak, Sasmita Dewi binti Jani (29) dusun IV desa Alay Selatan Lembak, dan tersangka Siska Aulia Sari binti Iskandar warga dusun II Sungai Medang Prabumulih. Kemudian diduga ada 1 lagi DPO tersangka dengan inisial DK dalam pengejaran petugas.

Dikatakan Kepala BNNK Muara Enim, AKBP H Abdul Rahman ST mengatakan, proses penangkapan ini dari informasi warga yang resah sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Alay Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

“Awalnya kami menagkap tersangka Johan dan tiga tersangka lain, TKP ada di sebuah pondok di dusun II Desa Alay Lembak. Kami berkoordinasi dengan BNNK Prabumulih sekitar pukul 19.00 WIB minggu malam (4/11). Dimana hasil penggeledahan kami berhasil menemukan ganja dan sabu, serta senjata api rakitan,”ungkap Abdul Rahman.

Dari pengembangan dilakukan oleh tim BNNK Muara Enim dan Prabumulih kemudian berhasil menangkap 2 tersangka lain sehingga seluruh yang berhasil ditangkap ada 5 orang. Lanjut Abdul Rahman, ada satu tersangka dengan inisial DK menjadi buron dan masih dalam pengejaran petugas. Dari hasil intrograsi kepada para tersangka ini bahwa para tersangka tersebut menjalankan bisnisnya dari paket besar ganja dan sabu itu dibungkus paketan kecil-kecil berjumlah puluhan pada saat penangkapan. Lalu kemudian diedarkan kepada masyarakat di sekitar Kabupaten Muara Enim.

“Hasil pemeriksaan modus tersangka membeli ganja dan sabu dari bandar besar di Air Itam Kabupaten Pali. Paket ganja itu dibuat kecil-kecil lalu dijual kepada masyarakat. Kemudian dari pengakuan para tersangka ini bisnis ini sudah cukup lama,”terangnya.

Untuk sementara, para tersangka dititipkan di Lapas Muara Enim sambil mengikuti proses hukum selanjutnya. Lanjut Abdul Rahman, pihaknya berharap pemerintah Kabupaten Muara Enim bisa membantu memfasilitasi tempat tahanan untuk para tersangka narkoba, dan memfasilitasi tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Muara Enim Sehat bebas narkoba.

“Untuk sementara para tersangka kita titipkan di Lapas, mudah-mudahan nanti pak bupati bisa membantu BNNK Muara Enim memfasilitasi tempat tahanan dan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Mudah-mudahan dan kita sama-sama berdoa,”tutupnya.(eko)