Layanan OSS Dinas PTSP Daerah Masih Minim Sosialisasi

News
Online Single Submission , OSS , Perizinan , PTSP

Palembang, lamanqu.id-Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani beberapa waktu lalu mengatakan penggunaan sistem izin online masih sulit. Sosialisasi masih minim.

Sistem layanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) sudah berjalan dua bulan. OSS Lounge, tempat untuk membantu pembuatan izin secara online, ramai dikunjungi investor. Namun ada beberapa masalah yang cukup menghambat proses pengurusan izin tersebut.
Penelusuran lamanqu.id di lapangan memperlihatkan sebagian investor menemui masalah akan minimnya informasi cara pengoperasian OSS. Salah satu pegawai perusahaan mesin mengatakan tidak dapat melanjutkan pendaftaran izin usaha pertambangan panas bumi karena kekurangan data.

Namun, ia tidak mendapatkan informasi mengenai data yang harus ia lengkapi. “Ada data kurang sedikit sehingga tidak bisa lanjut. Ya, saya maklum belum lama diluncurkan,” katanya seraya belum mau menyebutkan nama perusahaan sedang diurus di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Untuk mencari jalan keluara masalah ini, ia pun memutuskan untuk berkonsultasi di OSS Lounge tadi. Masalah muncul kembali, dia harus mengantri sekitar enam jam untuk mengetahui duduk soal yang menghambat izin yang sedang diajukan.

Padahal, proses konsultasi hanya sekitar lima menit. Di sini, pendaftar dapat langsung memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dapat menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) untuk impor peralatan kerja.

Dengan mendapatkan NIB, investor dianggap berkomitmen untuk memenuhi segala syarat, misalnya analis dampak lingkungan. Persyaratan tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Di luar itu, ia mengatakan ada petunjuk pelaksanaan izin kelola kawasan hutan yang belum selesai disusun. Padahal, izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (PPHK-HA) yang ia urus hampir selesai dalam tiga bulan ke depan. “Waduh, bagimana ini?” ujarnya.

Walau demikian, dia mengapresiasi terbentuknya OSS yang dinilai lebih baik dibandingkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Saat ini, semua data telah terintegrasi satu sama lain. “Tidak ada yang disembunyikan, terbuka semua,” katanya.

Sementara itu, seorang pengusaha lain yang bergerak di industri pengolahan mengajukan izin usaha Angka Pengenal Impor (API). Menurutnya, sistem OSS justru lebih rumit terkait cara penyelesaian masalah yang ia hadapi. “Masih ada kendala, belum saya pahami,” ujarnya.

Ia telah mengantre di OSS Lounge selama dua setengah jam. Karena dirasa masih lama, akhirnya dia memilih untuk membatalkan konsultasi. Walau demikian, seperti pelaku usaha sebelumnya, dia membenarkan bila OSS akan sangat membantu dan lebih mudah karena dilakukan dalam satu jaringan terintegrasi secara online. Masalahnya, ia kesulitan menjalankan sistem karena baru tersebut.

Arsyam Jaridun salah satu staf jasa pengurusan perizinan perusahaan yang mengurus bidang perizinan di Palembang, Sabtu, 27/10 di ruang kerja nya menyampaikan, OSS yang baru saja diluncurkan ini sangat baik untuk para pelaku usaha karena untuk mendapatkan NIB kurang dari 30 menit sudah bisa tampil di Akun.

Dikatakanya untuk memperoleh NIB pelaku usaha harus punya akun yang pembuatanya hanya alamat email dan No hape.

Ditanya jika ada kelemahan tampilan menu dalam system mengurus izin secara OSS ini. “Tentu nya tetap ada”, jelas Arsyam. “Disinilah yang Semestinya pada saat pembuatan aplikasi dan system OSS ini skill bidang Informasi Tehknologi (IT) harus sinkron dengan kemampuan hukum prosedur dalam perizinan”, beber dia.

Arsyam juga menuturkan semenjak awal System OSS ini diluncurkan sudah beberapa kali mengalami pemutakhiran. Mulai dari koneksitas dengan system yang sudah berjalan dari tiap kementerian dan lembaga terkait yang sudah lebih dulu lahir dan berjalan.

” Ya mulai dari Spipise dan INSW hingga di bidang labour ada namanya Siwalan, sudah duluan online, terang nya.

Ditanya mengenai kesiapan dan infrastruktur serta SDM Dinas PTSP di daerah ini sendiri dia membeberkan, “Ya yang namanya program pemerintah ketika mengurus kita terkadang berhadapan dengan aturan yang butuh sosialisasi”, jelasnya. ” Bisa dibenarkan, lanjutnya, “jika ada Dinas PTSP daerah yang tidak mau gegabah dalam melaksanakan program ini ketika ngalami benturan”.

“Terkadang kita cuman dapat jawaban diplomatik yang muncul wibawa pemerintah nya saja, sebagai pelayan sebaik nya mereka lebih responsif jangan ulur ulur waktu” imbuhnya.

Arsyam juga mengusulkan jika menu helpdesk dalam portal OSS ini maksimal digunakan mungkin bisa jawab persoalan tanyajawab dan permintaan antara pengurus perizinan dengan operator OSS.

“Kan maksud utama Pak Jokowi ini biar berusaha lebih cepat”, tutur Arsyam Jaridun.

“Coba lah Dinas PTSP daerah jangan kaku terjemahkan aturan PTSP ini , Skill IT minus Skill Perizinan timpang dan Pincang jadi nya’, terang Arsyam.

Usaha jasa perizinan yang dia lakoni ini Arsyam akui semenjak OSS diluncurkan sudah layani pelaku usaha hampir 59 perusahaan di Sumsel ini.

Adapun Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan penggunaan sistem OSS masih sulit karena baru berjalan dua pekan. Salah satu kendala yaitu kurangnya pemahaman OSS oleh pengusaha. “Sehingga belum bisa melakukan sendiri. Harus ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Shinta.

Dalam pengamatannya, sistem belum penuh berjalan. Sebab, banyak kementerian yang belum terintegrasi seperti antara Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perdagangan.

Layanan OSS tersedia secara cloud di http://oss.go.id dan disebut-sebut akan tersedia juga dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar (smartphone) berbasis android/iOS. Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).

Maju-mundur peluncuran OSS ini sempat membuat “keributan” di tubuh kabinet. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang semua didapuk untuk menyelenggarakan OSS tak kunjung siap. Karena itu, program ini diambil alih oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Karena berlarut-larutnya rencana tersebut, Presiden Joko Widodo sampai menegaskan bahwa target sistem perizinan online harus segera diluncurkan. Walaupun, ketika itu, penerapan perizinan masih terkendala beberapa regulasi.

Ada beberapa hambatan. Misalnya, BKPM tiba-tiba mengaku belum siap menjalankan OSS tanpa transisi terlebih dahulu. Kritik juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan dianggap bertentangan dengan fungsi BKPM sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. (Jl)