RUU Jabatan Hakim KY Dibahas Di DPR, Bukunya Dibedah Di UMP

News
bedah buku , Hakim , Komisi YudisiaI , Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman

Palembang, lamanqu.id — Dalam rangka memperkuat rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR menjadi fokus Komisi YudisiaI (KY) dalam membenahi peraduan di Indonesia saat ini. RUU Jabatan Hakim berfokus pada manajemen hukum terkait aspek rekrutmen, penilaian, profesionalisme, dan pengawasan hakim.

KY menggelar diskusi dan bedah buku betema Meluruskan Arah Managemen Kekuasaan Kehakiman, Jumat (26/10/2018) di Aula Rektorat Unlversitas Muhammadiyah Palembang.

Hadir dalam kesempatan tersebut menjadi narasumber Anggota DPR RI Arsul Sani, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Palembang Prof Marshal NG dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (pusako) FH Universitas Andalas Feri Amsari.

“KY menggagas acara ini sebagai bentuk sarana transformasi informasi kepada masyarakat dalam rangkaian upaya mewujudkan Peradilan yang bersih dan agung. Selain itu, juga membangun sinergi antara KY dengan stakeholder, seperti aparat penegak hukum, masyarakat sipil (NGO), pers, akademisi, dan organisasi masyarakat,” jelas Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wagdi.

Farid menambahkan, Buku Bunga Rampai KY yang berjudul Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman merupakan salah satu publikasi terbaik yang dihasilkan KY. Di dalamnya memuat berbagai pemikiran para pakar hukum yang tujuannya untuk dijadikan referensi atau kajian terkait menajeman hakim sebagai pejabat negara yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat (shared responsibility). Dengan membaca buku ini, Ianjut Farid, maka akan diperoleh gambaran bagaimana mengelola kekuasaan kehakiman secara ideal.

Sekedar informasi, di bagian pendahuluan mengungkapkan gagasan yang menempatkan hakim sebagai pejabat negara melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan hakim yang merupakan inisiatif DPR RI.

“Menempatkan hakim sebagai pejabat negara merupakan upaya untuk meninggikan kehormatan dan keluhuran martabat profesi hakim dengan seluruh konsekuensi-konsekuensi positif yang menyertainya,” urai Farid

“Acara ini juga sebagai upaya untuk mendorong penguatan kelembagaan dan disahkannya RUU Jabatan Hakim menjadi UU,” pungkasnya.

Bab pertama membahas kekuasaan kehakiman dan akuntabililtas peradilan. Di dalamnya memuat pembahasan tentang paradigma kekuasaan kehakiman saat sebelum dan sesudah reformasi, politik hukum kekuasaan kehakiman, serta titik taut antara independensi dan akuntabilitas peradilan.

Sementara bab kedua mencoba menelusuri tentang problematika stastus hakim dalam kekuasaan kehakiman. Adapun bab ketiga lebih banyak menyoroti manajemen hakim dalam berbagai perspektif dengan melibatkan DPR, KY, pemerintah dan mantan hakim. Sementara bab keempat menyajikan perbandingan manajemen hakim dinegara Turki dan Jepang.