Pengurusan Faktur Pajak Dinilai Lelet, Ini Tanggapan DJP

News
Direktorat Jendran Pajak (DJP) Wilayah Sumsel-Babel , Faktur Pajak , Kantor Pajak Ilir Barat , Ombudsman RI Sumsel , Sertifikat elektronik

Palembang, lamanqu.id — Sempat di beritakan sebelumnya Salah satu Owner Media Online, FN yang melaporkan Direktorat Jendran Pajak (DJP) Wilayah Sumsel-Babel, Kantor Pajak Ilir Barat (PIB) ke Ombudsman RI Sumsel terkait sitem pelayanan pengurusan administrasi sertifikat elektronik. Hal itu di tanggapi oleh DJP Ilir Barat, saat di konfirmasi di kantornya (19/10/2018)

Kepala kantor DJP Ilir Barat yang di wakili Kasi Waskon V, Mahmud di dampingi Elak, Kasi Umum Pajak Ilir Barat (PIB), mengatakan. “Untuk memastikan kemarin itu di kita banyak kasus wajib pajak tidak jelas waktu itu, menurut laporan kita sudah mengecek. Laporan ya merupakan di tempat yang bersangkutan adalah kurang memenuhi sarat versi kita, versi wajib pajak adalah sudah benar itu hanya masalah persepsi dan kita menyampaikan ini bukan ditolak tapi benahin dulu,” terang Mahmud di ruang Kasi Umum.

Menurut, Mahmud, setelah yang dimaksud sesuai dengan kriteria maka sertifikat elektornik wajib pajak (WP) segera di keluarkan secepat mungkin berdasarkan SOP.

”Jika itu sudah sesuai kriteria apa yang ada di kita, maka itu segera di terbitkan, biasa tiga hari, ini satu haripun bisa selesai, jadi teman-teman di sini tidak mau terjadi seperti kasus-kasus yang sebelumnya, main percaya aja. Jadi kita berhati hati di sini, seperti WP setelah tempat di foto-foto akhirnya satu bulan menghilang tapi ini mohon maaf ya bukan menuduh,” ungkapnya

DJP sangat berterimakasi kepada wajib pajak, sambung Mahmud, jika ada yang mau mengurus wajib pajak, untuk kreteria normal saja sesuai SOP. “Kami DJP pelayan kita selaku pelayan wajib pajak sangat berterimakasih kalau ada WP yang datang kesini akan kami layani dan tidak kami persulit, dan jika ketahuan ada oknum kami yang bermain maka kami akan pecat,” jelasnya.

Lebih lanjut ketika disinggung terkait wajib pajak yang melaporkan DJP ke Ombudsman, Mahmud menuturkan. “Itu silahkan WP lapor ke Ombudsman kita lihat nanti apakah Ombudsman akan ke sini, karena itu otoritas mereka,” tutupnya.

Pengamat sosial dan kebijakan publik Dolly Reza Fahlevi, ketika dimintai pendapat soal perusahaan Media ditolak faktur pajaknya karena tidak melengkapi syarat syarat yang diatur kantor pajak Pratama Ilir Barat I Palembang mengatakan, “pihak kantor pajak sebaiknya memahami secara faktual kategory usaha yang ada di Indonesia ini”.

Dolly Reza Fahlevi saat memberikan tanggapannya pada awak media

“Hal yang tak masuk akal oleh karena plang nama, kegiatan kantor dan berdasarkan asumsi asumsi baru lah faktur pajak dikeluarkan “.

” janganlah melihat persoalan faktur pajak ini dari sisi partial yaitu legalitas formal atau analisis formal tapi ini kan substansinya adalah pelaku usaha ataupun individu itu dikenakan wajib pajak berisikan komitmen kepatuhan sebagai warga negara”.

“saudara FN yang usaha nya dibidang media online, coba dilihat dari existensi media benar benar ada tidak dan system kerja mereka seperti apa”, terang Dolly.

” Lagian kemajuan zaman di era digital e-comerce dan finteks segalah usaha usaha jenis baru banyak macam nya saat ini, nah ini harus diiringi dengan kemajuan pelayanan “, tambah dia.

“Perusahaan Media kan jenis usaha jasa jadi bisa dilihat berusaha nya melalui kegiatan apa saja dan penghasilan nya dari jasa iklan media online, kan bisa ditelusuri, bisa dicek Apakah itu sudah ada kerja sama iklan “, urai Dolly lagi.

” Pemerintah, lanjut Dolly, harus lebih pekah melihat persoalan ini dan pelaku pelayanan pajak tidak bisa kaku dengan aturan konvensional tanpa melihat kepentingan berusaha yang kian pesat”,pungkas Dolly Reza Fahlevi. (NP)