Perda Sampah Palembang Patut Diapresiasi, Berharap Tak Dangkal Implementasinya

News
Perda kota Palembang tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis , Permasalahan sampah di Palembang

Palembang, lamanqu.id-Kegiatan Gotong Royong yang digagas Walikota Palembang H Harnojoyo sejak 2015 yang lalu, memberikan efek positif terhadap lingkungan. Terbukti dengan banyaknya penghargaan dan program tersebut berlangsung hingga kini.

Dimana setiap akhir pekan pemerintah Palembang melakukan gotong royong bersama warga. Keseriusan pemerintah dalam hal kebersihan lingkungan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis. Dimana dijelaskan aturan ini, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan 6 bulan penjara.

Aturan tersebut akan direvisi karena aturan itu terlalu muluk muluk dan akan disesuaikan. Revisi dendanya hanya Rp 250 Ribu pidana tiga hari kurungan penjara.

“Aturan tersebut sedang digodok dan ini sanksinya lebih ringan dari aturan sebelumnya tapi pihaknya akan benar benar menerapkan aturan tersebut”, ujar orang nomor satu dikota Palembang, saat gotong royong, Minggu (23/9/2018).

Emak Saiyah (71) warga yang tinggal di Jl. Perikanan 3 Rt 03 Talang Aman, Kemuning Palembang Menceritakan bahwa warga dulu membuang sampah ditempat kotak sampah tepatnya dipojok waduk.
” Sekitar 2 tahun yang lalu kotak sampah yang berada dipojok waduk ini tidak boleh lagi menerima pembuangan sampah dari warga dikarenakan kotak sampah itu mengeluarkan aroma busuk dan tempat itu hanya dipergunakan untuk sampah PU pengairan saja”, beber perempuan rentah yang secara kebetulan berhasil kami tanyai.
“Sekarang kami mau membuang sampah kemana lagi selain ditempat ini”, terang dia ketika ditanyai akan sangsi yang sebentar lagi diterapkan di Kota Palembang ini. Selasa (25/9/2018) Sore.

Dia menuturkan lebih lanjut dirinya dan warga lain juga buang sampah ditempat ini lah, ” Ya disini sepanjang jalan ini”, tegas nya sembari menunjukan bungkusan sampah plastik bertumpuk memanjang jalan umum itu.

Kondisi sampah di Jl. Perikanan 3 Rt Talang Aman, Kemuning

Sesekali Emak Saiyah ini meludah dan mengatakan terimaksih karena mobil sampah DKK plat pemerintah mau mengangkutnya, “saya berharap agar pemerintah memberikan solusi bagi kami untuk menyediakan tempat sampah”, harap dia.

Ditempat yang sama Adi Susanto pegawai harian lepas sebagai sopir DKK Palembang yang telah mengapdikan dirinya selama 12 tahun lamanya. Lelaki paruh baya ini menerangkan masalah sampah disini asal usul nya dahulu tidak ada sampah di sekitar waduk ini
” Karena menumpuknya sampah sampai berminggu minggu yang disebabkan sampah dari dinas pekerjaan umum pengairan, jadi warga disini melihat bahwa disini adalah tempat pembuangan sementara (TPS) dikira warga begitu”, ungkap Supir mobil sampah ini.
“Dulu ada TPS di jalan Swadaya tapi sekarang sudah dibangun ruko karena masyarakat tidak ada yang mau memberikan tempat tuk TPS”, bebernya.

Adi Susanto Sopir DKK Palembang saat di wanwancarai dilokasih

Kumudian dia menceritakan bahwa mengangkut sampah disini bukan karena perintah atau ada surat tugas dari kantor tapi saya melakukan ini karena hati nurani saya sebagai petugas karena sebagai sopir DKK saya ingin kebersihan dan program dari pemerintah kita tetap terjaga.

Dia juga berharap adanya sikap dari pemerintah setempat atau terdekat lebih peduli lagi terhadap permasalahan ini.

Pemerhati sampah dan Ketua Pegiat Masyarakat Perduli Sungai (PMPS-Palembang), Arsyam Jaridun (45) menuturkan program Walikota Palembang yang sudah berjalan patut diapresiasi dan terus dibudayakan selama lama nya.
” Tapi sampai kapan dong Pak Wali Sendiri yang getol tanpa pamrih jika bawahanya kurang kreatif memodifikasi agaknya kurang pas”, terang nya
“Perda Sampah Kota yang sedang direvisi itu baik adanya”, kata Syam. Dosen PTS ini kemudian menambahkan, ” produk hukum harus lah diiringi dengan penyedian infrastruktur sampah sendiri harus disediakan”.
“Sementara, imbuhnya lagi, ” soal kultur masyarakat, pola sosialisasi dan kampanye kesehatan dan kebersihan itu soal fundamental dibutuhkan waktu dan proses, karena menyangkut behavior atau pola hidup dan attitude sikap kebiasaan”, terang Master Lingkungan ini.
“Cobalah melihat persoalan sampah ini lebih komprehensive lagi untuk kehidupan kita semua”, tutup Arsyam Jaridun. (FN)