Teken Perwali, Harnojoyo Wajibkan Pejabat Subuh Berjamaah

News
Harnojoyo wajibkan pejabat subuh berjamaah , Perwali Nomor 69 Tahun 2018 tentang Gerakan Salat Subuh Berjemaah

Palembang, lamanqu.id — Walikota-Wakil walikota terpilih Palembang 2018-2023, Harnojoyo dan Fitrianti Agustinda menuju Balai Kota Palembang menandatangani Perwali Nomor 69 Tahun 2018 tentang Gerakan Salat Subuh Berjemaah. Selasa (18/9/18).

Menurut Harno, Perwali itu sebagai penguat program yang sudah digulirkan sejak tiga tahun itu. Sebab, selama ini safari Subuh baru sebatas imbauan tanpa disertai teknis pelaksanaan.

“Ini Perwali yang pertama, kita tidak main-main. Walaupun diteken secara seremonial, tapi aplikasinya harus benar-benar dijalankan,” ungkap Harno.

Harno berjanji akan salat Subuh berjemaah di 107 kelurahan di Palembang. Setiap kelurahan setidaknya ada satu masjid dan dua musalla yang didatanginya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Semua masjid dan musala saya datangi, setiap hari. Pejabat wajib di sana,” kata dia.
Dikatakannya, Perwali itu diutamakan berlaku bagi 16 ribu aparatur sipil negara dan 1.600 pejabat di lingkungan Pemkot Palembang. Bagi yang melanggar, dirinya tidak segan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.

“Sanksinya jelas, dicopot, banyak yang mau jadi pejabat. Kecuali bagi pejabat non muslim,” tegasnya.

Menurut dia, program Subuh berjemaah bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat Palembang yang Darussalam. Dengan itu akan terbangun manusia-manusia islami yang bertanggung jawab dan disiplin.

“Saya minta pejabat yang memulainya, dorong masyarakat datang dan memakmurkan masjid,” tuturnya. (FN)