Temuan BPK RI PDAM Tirta Musi Wajib Kembalikan Uang Negara Ke Kas Pemkot Palembang

News
BUMD PDAM Tirta Musi harus menyetor ke kas daerah Pemkot Palembang

Palembang, lamanqu.id — Pemkot Palembang telah berulang kali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kendati demikian, BPK RI meminta Pemkot Palembang agar menindaklanjuti temuan yakni BUMD PDAM Tirta Musi harus menyetor ke kas daerah Pemkot Palembang.

Hal tersebut diungkapkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Bambang Pamungkas saat diwawancara usai sosialisasi peran BPK dan DPR dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Hotel Arista, Jumat (14/09/2018).

Bambang Pamungkas mengatakan, setiap tahun pihaknya mengadakan pemeriksaan keuangan untuk mendorong akuntabilitas keuangan negara. Khusus Pemda Palembang, ada temuan walaupun sudah berulang kali meraih WTP. “Kami meminta Pemkot Palembang untuk menindaklanjuti temuan BPK, yakni pengembalian uang BUMD PDAM Tirta Musi, karena harus disetor ke kas daerah. BUMD PDAM Tirta Musi harus menyetor ke Pemkot Palembang, ” ujarnya.

Bambang menjelaskan, untuk di Sumsel laporan keuangannya 90 persen sudah baik. Walaupun demikian, untuk temuan harus ditindaklanjuti.

“Hampir semua kas daerah di Sumsel mengembalikan uang negara. Yang paling banyak adalah Pemprov Sumsel, untuk daerah tingkat 2 adalah Kabupaten Ogan Ilir. Untuk se Sumsel sejak BPK berdiri Rp 300 miliar yang dikembalikan ke kas daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Palembang Darmawan menuturkan, laporan keuangan Pemkot Palembang sudah bagus. Namun untuk BUMD PDAM Tirta Musi harus mengembalikan ke kas daerah. “Ada rekomendasi BPK, kalau BUMD PDAM Tirta Musi melakukan kewajibannya menyetor ke kas daerah. Karena itu uang Pemda, ” katanya.

Menurut Darmawan, kalau BUMD PDAM Tirta Musi memerlukan modal, harus melalui persetujuan DPRD Palembang. “Dasar hukumnya adalah Perda, kalau belum ada Perdanya maka pendapatan di BUMD Tirta Musi harus setor dulu ke kas Pemkot Palembang, ” tandasnya.

Pj Walikota Akhmad Najib mengatakan, lemahnya pengelolaan negara menyebabkan KKN. ” Pemkot Palembang telah mengeluarkan SK Walikota dengan pembentukan satgas sapu bersih pungli. Tujuannya agar pelayanan publik cepat, tepat dan transaran. Staf ingatkan atasan, agar kesalah administrasi bisa dihindari.

Wakil Ketua Komisi XI Hafiz Tohir mengatakan, 120 lembaga negara dan kementrian yang diawasi BPK, begitupula dengan Pemprov, Pemkab dan Pemkot.

“Peran BPK sangat sentral. Fungsi dan kedudukannya tidak dibawa DPR dan Presiden. Sehingga dalam menjalankan tugasnya BPK sangat independen,” bebernya.

Anggota 5 BPK RI Ismayatun mengatakan, BPK dalam menjalankn tugas bebas dari tekanan baik dari eksekutif dan legislatif

“Kami menjalankan tugas mememeriksa keuangan negara secara bebas, mandiri, dan integritas,” pungkasnya.