Pelihara Arogansi Dalam Diri, Cekcok Diancam Buih

News
Cekcok mulut , Pegawai honorer diancam buih

Palembang, lamanqu.id — Berawal dari masalah parkir di depan pintu kedatangan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, terdakwa Aulia Nasril yang merupakan oknum honorer Dispenda Kota Palembang diduga keponakan walikota Palembang yakni Najib dan saksi Yeni Apriyanti dan saksi Sherly terlibat ribut mulut dan saling kejar dengan mobil masing-masing. Bahkan, saat kembali bertemu di jalan terminal bandara kembali bertemu dan sempat adu mulut lagi.

Hingga puncaknya, ketika mobil Toyota Altis Nopol BG 1311 QG milik terdakwa dan mobil Honda Mobilio Nopol  BG 1727 UD yang dikendarai saksi Yeni Apriyanti dengan penumpangnya Sherly dan saksi Karina kembali bertemu di parkiran dekat masjid Bandara SMB II.

“ Saya tidak senang saja pak, sebab saat hendak ke luar dari menjemput saudara saya, Karina tiba-tiba mobil tersangka mundur secara mendadak dan hampir mengenai mobil saya. Terus saya bunyikan klakson, akhirnya oleh satpam mobil terdakwa disuruh pindah. Tapi tidak lama, mobil saya dikejar oleh mobil terdakwa, terus saksi Sherly melempar kulit jeruk ke arah mobilnya. Ketika berhenti, kami kembali ribut mulut. Saat itulah, terdakwa meludahi wajah saya sebanyak satu kali,” kata yeni Apriyanti saat memberikan kesaksian pada persidangan yang digelar di PN Palembang, kemarin.

Karena sudah diludahi tadi, dirinya kembali mengejar mobil terdakwa yang sudah berlalu. Hingga akhirnya kembali ketemu di parkiran masjid dekat bandara. Tapi ketika bertemu kembali, lantas terdakw amenendang bemper mobil saksi.

“ Melihat itu, saya turun. Tapi setelah turun, saya malah dipukul terdakwa sebanyak dua kali. Karena saya dipukuli tadi, saudara saya yang juga saksi korban, Karina lantas turun dari mobil hendak menolong saya dengan cara menarik tubuh terdakwa. Karena hal itu, terdakwa lantas mendorong badan Karina hingga jatuh ke aspal dan membenturkan kepala Karina ke aspal. Sedangkan Sherly keluar hendak menolong dan dan mengamankan terdakwa dengan cara menyetopkan mobil, tapi terdakwa keburu kabur,” bebernya.

Sebelumnya, terdakwa ini oleh jaksa penuntut umum (JPU), Arief dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain luka-luka. “ Nanti biarkan proses hukum yang berbicara. Kalau memang tidak bersalah, pasti dibebaskan, bila bersalah, tentu ada ganjara pidana yang harus dijalankan oleh terdakwa,” tegasnya.

“iya terdakwa merupakan keponakan PJS Walikota pak Najib,”ujar JPU Arief.

Ketua majelis hakim, Efrata Happy Tarigan mengungkapkan, sidang kali ini hanya beragendakan keterangan saksi baik saksi korban ataupun saksi yang pada saat kejadian berada di lokasi. “ Nanti setelah saksi dari pihak terdakwa, kita juga akan dengarkan keterangan dari pihak terdakwa. Dari situ kita bisa menilai dengan berdasarkan bukti pendukung lainnya,” ungkapnya (Np)