Dishub Palembang Derek Kendaraan Parkir di Sudirman, Harapan Warga Bisa Atasi Macet

News
Larangan Parkir , Penertipan parkir liar di Palembang

Palembang, lamanqu.id – Menindak lanjuti beredarnya foto kendaraan roda dua yang parkir di trotoar Jalan Jendral Sudirman tepatnya di dekat tangga stasiun LRT, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menderek 10 kendaraan ke kantornya untuk diproses lebih lanjut.

 

Operasi ini sendiri dipimpin oleh Kabid Dalops Dishub Kota Palembang, Marta Edison pada Selasa (11/9/2018) dari pukul 08.00 hingga selesai.

 

Pada razia kali ini, Marta menjelaskan ada 10 kendaraan yang langsung diderek untuk diproses lebih lanjut di Kantor Dishub Kota Palembang dikarenakan pemiliknya tidak ada di tempat. Sementara beberapa kendaraan yang ada pemiliknya, prosedurnya langsung diselesaikan di tempat.

 

“Masih kita beri teguran dan kita data baik kendaraan dan pemiliknya. Bila kedapatan sekali lagi maka akan kita tindak sesuai sanksinya,” tegasnya.

 

Tak hanya itu, pada kesempatan ini pula pihaknya menilang beberapa angkutan kota (angkot) jenis mini bus yang mengangkut penumpang di luar trayeknya. Diantaranya angkot jurusan Plaju-Ampera, Kertapati-Ampera, KM5-Ampera.

 

“Jalur ini bukan trayek mereka, jelas ini melanggar dan kita tilang sesuai prosedurnya,” singkatnya.

Arsyam Jaridun ( 45) masyarakat pengguna jalan tinggal di Bukit menuturkan, Dia apresiasi jika tindakan Dishub ini semata untuk realisasikan Perda Kota Palembang. Diri nya selaku seorang dosen di salah PTS di kawasan Plaju selalu mengalami kemacetan.

“Enta apa ada kajian khusus yang sudah Pemkot atau pihak terkait lakukan”, terang nya ketika ditanya pemberlakuan dan razia oleh Dishub ini.

” Mungkin prosentase efek jera pasti ada”, imbuh nya. “Tapi lanjut, Master Tehknik Civil ini yang merahasiakan dimana dia mengajar, ” jika sipat nya hanya tentatif dan tidak dirunut dari mana sumber macet ini, kesan nya hanya unjuk jati diri Dishub saja”,  pungkas Arsyam Jarudun.