Muara Enim, lamanqu.id – Pj Bupati Muara Enim Teddy Meilwansyah melalui Sekda Muara Enim Hasanudin membuka Sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Daerah Kabupaten Muara Enim yang berlangsung di ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Senin (3/9) sekitar pukul 08.30 wib.
“Melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan persamaan persepsi kepada semua yang hadir, khususnya perangkat daerah lingkup Pemkab Muara Enim dalam merencanakan, menyusun, penandatangan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan kerjasama daerah yang akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,”kata Sekda Muara Enim.
Dikatakan Sekda, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, yang meiliki ekseternalitas lintas daerah. Kerjasama tersebut anatara daerah dan daerah lain, antar daerah dan pihak ketiga, atau antar daerah dan lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri.
Kerjasama daerah lanjut Sekda, sangat penting untuk dilaksanakan karena diharapkan dapat mempercepat pembangunan potensi daerah masing-masing yang bekerjasama. Kerjasama daerah merupakan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah dan dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan dan teknologi.
Masih dijelaskan Sekda, pelaksanaan kerjasama harus berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas sinergi, saling menguntunkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian lanjut Sekda, untuk mensukseskan pelaksanaan kerjasama terutama, kerjasama antar daerah diperlukan identifikasi isu-isu strategis, bentuk atau model kerjasama yang mengikat dan prinsip-prinsip yang menuntun keberhasilan kerjasama tersebut.
Terutama peningkatan peran dan fungsi pelayanan serta koordinasi antar perangkat daerah atau instansi dan lembaga dalam sistem kerjasama dimaksud, sesuai dengan peraturan dan tata cara kerjasama yang berlaku.
Adapun narasumber Sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Daerah Kabupaten Muara Enim adalah Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri DR Nelson Simanjuntak SH MSi.(Eko)