Akuntabilitas E-Lelang 2016 – 2017 Dinkes Kabupaten Pasuruan Patut Dipertanyakan?

Pendidikan
Jawa Timur , Pasuruan

Reporter: Purwadi | Editor: Arjeli SS

Pasuruan, lamanqu.id-Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa nampaknya masih merupakan kasus korupsi dengan rating tertinggi yang ditangani aparat penegak hukum, nampaknya korupsi di pengadaan barang dan jasa Pemerintah akan terus menjadi primadona bagi segelintir oknum – oknum Pejabat Pemerintah, untuk mengeruk keuntungan pribadi maupun golongan, ucap Zaenal M Ketua DPD LSM Garis Demokrasi Provinsi Jatim.

Zaenal menambahkan, pemanfaatan e-lelang dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah tentu memberikan harapan baru bagi terciptanya pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, bahkan sejak diluncurkan pada tahun 2008 pengadaan secara elektronik terus berkembang. Akan tetapi e-lelang belum mampu menghilangkan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, terutama karena faktor manusia – manusia rakus yang memang berniat untuk merampok uang Negara, ucapnya.

Masih menurut Bang Zack biasa disapa, Seperti yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan pada Kegiatan lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Keperluan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 yang dimenangkan  PT. GN Jo PT. GNG dan Pengadaan MOT (Medical Operation Theather) dan ME (Mechanical Electrical) Gedung IGD dan Pemasangannya Keperluan RSUD Bangil Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 yang di menangkan PT. AWRM, ucapnya.

Dalam pelaksanaan lelang kedua paket tersebut diduga telah terjadi KKN dengan berbagai modus seperti, dugaan terjadi Persekongkolan vertikal antara pemilik proyek dan peserta lelang, tentu dengan tujuan untuk menyingkirkan pelaku usaha lain sesuai keinginan peserta lelang lain, adanya dugaan penandatanganan kontrak yang diduga pemenang lelang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung atau dokumen fiktif.

Perlu diketahui, di dalam dokumen lelang yang dimenangkan PT. GN Jo PT GNG, Pokja Bagian Layanan Pengadaan Setda Kabupaten Pasuruan mensertarkan Peserta lelang dengan kualifikasi usaha,  Bangunan Gedung Sub Klasifikasi Usaha : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG004) dan Jasa Pelaksana Instalasi Listrik Gedung dan Pabrik (EL 010) serta memiliki Kemampuan Dasar (KD) sebesar paket tersebut.

Data Sub Bidang Klasifikasi/Layanan PT. GN sesuai data base sistem informasi Jasa Konstruksi Nasional (SIKI) PT. GN Tahun 2016 belum melakukan PROSES KONVERSI pemindahan/ SBU Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Pelabuhan, Sumber Daya Air Lainnya (SI001), Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan layang), (SI003), Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah (EL007) dan Sub Klasifikasi Pekerjaan Lanskap/Pertamanan (SP015).

Bahkan Sub Bidang Klasifikasi/Layanan PT GNG sebagai mitra Jo Sesuai Data Kualifikasi / Klasifikasi Badan Usaha KBLI sepesialis Konstruksi Jalan Raya Kode SI003, SI004 dengan kualifikasi BI. Dugaan Kami dengan lolosnya PT. G N Jo PT. GNG jadi pememenang Miliaran rupiah Anggaran Pembangunan Gedung Kantor Keperluan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan jadi menguap.

Ada indikasi terjadi kesepakatan/kolusi antara Pokja ULP dengan salah satu peserta lelang, dengan menggunakan Password Modifikasi dalam dokumen pengadaan Pokja ULP harus melakukan verifikasi yang telah diubah atau dengan menggunakan password panitia, sehingga oknum tersebut dapat melihat penawaran dari peserta lelang lain dan menginformasikannya sehingga calon pemenang ada indikasi mengubah data penawarannya untuk dapat memenangkan lelang.

Sementara itu Ketua ULP Pokja, PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan sampai berita ini diturunkan belum berhasil ditemui.(Pur)