Bupati OKI Dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumsel

News

Palembang, LamanQu.id – Bupati OKI H Iskandar telah mengeluarkan izin usaha perkebunan atau izin lokasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BHP di lahan gambut. Oleh sebab itu, Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) melaporkan Bupati OKI Iskandar ke Ombudsman Perwakilan Sumsel, Selasa (4/8/2020).

Ketua KRASS, Dede Chaniago mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Bupati OKI itu melanggar UU 32 tahun 2009. PP 71 tahun 2014 PP 57 tahun 2016. INPRES 8 tahun 2018, INPRES 5 tahun 2019, yang menyebabkan pencaharian masyarakat, nelayan dan petani di rawa gambut terancam hilang. “Selain itu, akan terjadi kekeringan di lahan gambut serta kemudian akan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),” ujar Dede Chaniago.

Menurutnya, kebijakan Bupati OKI tersebut juga telah membiarkan dan atau ikut serta perdamaian sepihak 75 hektar dan konflik lahan 1.400 hektar.

“Itu berimbas pada masyarakat Kecamatan Air Sugihan Desa Margatani, Trimulya Tepung Sari dengan PT SAML, yang menyebabkan sawah masyarakat di gusur dan sekarang tidak bisa bersawah lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Prana Susiko asisten penerima laporan ombudsman Sumsel mengatakan, laporan pengaduan tersebut telah di terima dan akan di bawa ke pleno.” Selanjutnya kita akan komunikasi lagi kepada pelapor,” pungkasnya. (Yanti)