BNNP Sumsel Tangkap 5 Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi

Hukum

Palembang, LamanQu.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel menangkap 5 kurir narkoba asal Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada 22 Juli 2020 lalu.

Masing-masing tersangka diantaranya, Anggi Bayu Darmawan alias Anggi (27), Sandi Sepriawan alias Sandi (19), Misra alias Aak (34), Aldi Yadma Putra alias Aldi (20), dan Ari Andika alias Ari (24).

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak 3 kilogram, 2 ribu butir ekstasi, satu unit mobil Honda Brio warna kuning mutiara dengan nomor polisi BG 111 FU, dan satu unit motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi BG 5283 ACC.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan, melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Habi Kusno SH MH yang didampingi Kasi Penyidikan Kompol Dwi Handoko SH MH mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Kota Tempilahan ke Kota Palembang melalui jalur darat.

“Berdasarkan informasi tersebut kita bersama Tim Pemberantasan BNNP Sumsel melakukan penyisiran sepanjang jalan Palembang Jambi tepatnya di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Sungai Lilin, dan Babat Supat Musi Banyuasin pada hari Rabu 22 Juli pukul 09.20 wib. Dalam waktu satu jam melakukan pengamatan tim mencurigai sebuah kendaraan roda dua Yamaha Nmax yang dikendarai Anggi dan Sandi dari arah Sungai Lilin menuju Betung, lalu tim membututi kendaraan tersebut dan mengamati sampai mendalam. Merasa yakin bahwa kendaraan tersebut yang diduga membawa narkotika tepat di Desa 108 Kecamatan Babat Supat akhirnya tim melakukan penyergapan. Alhasil tim kita menemukan narkotika yang diduga jenis sabu dan pil ekstasi didalam box dibawah tempat duduk kedua tersangka Anggi dan Sandi,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantor BNNP Sumsel, Jum’at (24/07/2020).

Habi menambahkan, berdasarkan interogasi didapatkan informasi bahwa didepan ada satu kendaraan mobil yang bertugas mengamati situasi di jalan dan menginformasikan apabila ada razia di jalan.

“Dengan informasi ini Tim Pemberantasan BNNP Sumsel kordinasi dengan pihak Polsek Betung, sehingga dapat mengamankan ketiga tersangka dan satu unit mobil Honda Brio warna kuning mutiara,” terang Habi.

“Akibat perbuatannya ke lima tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Yanti)