Polisi Tangkap Komplotan Uang Palsu

Hukum

Banyuasin, LamanQu.id – Komplotan pengedar dan pencetak uang palsu di Kecamatan Betung ditangkap Opsnal Polsek Betung.

Dari pengakuan pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai seorang penjahit di Betung ini,Dia bersama rekannya mendapat keahlian mencetak uang palsu (Umpal), setelah belajar dari Vidio you tube atau internet.

Pelaku yang berhasil diamankan bernama Dario Wismi (19) tercatat sebagai warga Jln.SAS Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin,sedangkan rekan tersangka RY (DPO) melarikan diri,(23/07).

“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap satu orang tersangka,pelaku ini kecanduan judi online, lalu nekat memalsukan uang,” kata Kapolsek Betung AKP Toto Hernanto SH didampingi Kanit Shabara Ipda Hendri melalui Kanit Reskrim Ipda Adi Usman SH, Jum’at (24/07), saat press release bersama wartawan.

Adi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari korban Misyono (44) warga Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

“Pada malam Jum’at sekira Pukul 20.53 Wib,tersangka DW bersama satu rekannya (DPO) melakukan tindak pidana penipuan dan atau memalsukan Mata Uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara dengan maksud untuk mengedarkannya, dengan cara pelaku mendatangi warung BRI Link milik korban Misyono.

Kemudian pelaku memintak untuk mengirimkan/Transfer uang sebesar Rp.4.500.00.-(Empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan ke No Rekening atas nama Tjan Hok Tian, namun setelah uang tersebut sudah terkirim korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah uang palsu. dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betung,” jelasnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu siap edar pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 4.500.000, 1 kotak printer, 1 buah kartu ATM BRI dan struk bukti tranfer.

Dia mengatakan jutaan uang palsu yang diamankan ini belum sempat diedarkan di Kabupaten Banyuasin. Pelaku rencananya akan mengedarkan uang palsu ini dengan cara mentransferkannya melalui BRI link untuk deposit judi online.

Adi menghimbau kepada masyarakat khususnya kecamatan Betung, agar selalu waspada dengan peredaran uang palsu (Umpal) ini.

“Kita harus selalu waspada akan peredaran uang palsu ini, masyarakat harus lebih teliti lagi membedakan antara mana uang yang asli dan mana uang yang palsu,”himbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 244 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara”(Dodi)