Fraksi PKB Minta Pemkot Keluarkan SOP Terkait Pemulasaran Jenazah Covid 19

News

Palembang, LamanQu.id – Anggota DPRD Kota Palembang dari Komisi 2 yang juga Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Harya Pratista Endhie Putra SH MH saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, pihaknya dari Fraksi PKB meminta Pemkot Palembang melalui Gugus Tugas Covid 19 Kota Palembang untuk segera mengeluar Standar Operasional Prosedur (SOP) pemulasaran jenazah covid 19.

Pasalnya, ada kejadian di Pali dimana pihak keluarga PDP covid 19 menuntut Rumah Sakit dengan tuntutan Rp 100 miliar, karena tidak terima anggota keluarganya dimakamkan dengan protokol covid 19.

“Bukan hanya RS Bari, tapi RS Gandus atau RS Muhammad Husein dan Rumah Sakit lainnya dibawah Gugus Tugas Covid 19 Palembang harus dibeberikan kepastian hukum saat menangani pasien covid 19 termasuk pemusalaran jenazahnya,” ujarnya, Selasa (7/7/2020).

“Kita minta Pemkot Palembang mengeluarkan Perwali atau apa, sehingga RS yang menangani pasien covid 19 sampai pemulasarannya bisa tenang. Seperti baru baru ini, ada pasien dengan gejala covid 19, dan menjadi PDP dan meninggal di RS Bari. Pihak keluarga tidak mau dilakukan pemulasaran jenazah secara covid 19, tapi Alhamdulilah semua bisa clear. Jadi kita minta Pemkot Palembang mengeluarkan SOP pemulasaran jenazah covid 19,agar Rumah Sakit tenang dalam menjalankan tugasnya,” tegas Harya.

Disisi lain, Harya mengungkapkan yang menjadi perhatian Fraksi PKB yang kedua adalah mengenai Pemkot Palembang mendapat bantuan dana APBN dibawah PDAM Tirta Musi.

“Dana tersebut untuk instalasi pipa di daerah kalidoni dan dianggarkan pada 2021. Kita harap dikejar oleh Pemkot melalui PDAM Tirta Musi karena warga Sematang Borang susah mendapatkan air bersih,” bebernya

“Bantuan dana dari APBN itu untuk pemasangan intalasi pipa baru. Jika pemasangannya selesai, maka penyaluran air PDAM bisa dengan lancar ke Sematang Borang. Kalau proses pemasangan instalasi pipa baru nya dimulai 2021, makan akan selesai pada 2022,” pungkasnya. (Yanti)