Syarat Kurban Ditengah Wabah Pendemi Covid-19

News

Palembang, LamanQu.id – Walikota Palembang sudah mengedarkan pengumuman terkait persiapan dan pelaksanaan kurban di Kota Palembang tahun 2020.

Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang Dr drh Jafrizal MM mengatakan, berdasarkan Perda Walikota Palembang nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dan peraturan walikota nomor 56 tahun 2018 tentang pemotongan hewan kurban serta memperhatikan surat edarab direktur peternakn dan kesehatan hewan kementrian Pertanian RI nomor : 0008/SE/PK,320/F/06/2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi covid 19, Pemkot Palembang mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat kota Palembang untuk mentaati protokol kesehatan dan pencegahan covid 19. Oleh karena itu, penyelenggaraan kurban pada hari raya Idul Adha 1441 H, harus memperhatikan hal hal berikut, yakni penyelenggaraan kurban di Kota Palembang diperbolehkan sesuai persyaratan syariat, teknis kesehatan, kesejahteraan hewan, dan persyaratan administrasi.

Kemudian, harus mematuhi persyaratan syariat yaitu memenuhi persyaratan umur (spi 2 tahun dan kambing 1 tahun).

“Untuk persyaratan teknis bagi tempat penjualan hewan kurban adalah mempunyai izin dari pemerintah setempat, tersedia cukup akan, minum, terlindung dari panas. Selanjutnya menjaga kebersihan tempat penjualan, tersedia mobil angkutan ternak, melaporkan jumlah hewan kurban yang dijuak, dan memperoleh surat keterangan kesehatab hewan dari dokter hewan,” katanya.

Sedangkan untuk tempat pemotongan hewan, lanjut Jafrizal, tersedia air yang cukup, memiliki juru sembelih halal, tersedia 5 orang tenaga terlatih atau maksimal 10 orang. “Pekerja dilokasi pemotongan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, sarung tangan, dab sepatu boat. Orang yang demam dilarang ke lokasi pemotongan, tersedia tempat cuci tangan, menjaga jarak dan peralatan yang digunakan dibersihkan dengan disinfektan,” urainya.

“Untuk wadah daging disarankan menggunakan bahan dari bambu atau daun. Sedangkan pendistribusian hewan kurban kerumah mustahik, sehingga tidak menyebabkan kerumuman masyarakat,” paparnya.

Jafrizal mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sidak ke lapangan tempat penjualan hewan kurban. “Kita cek memenuhi persyaratan atau tidak dari segi umur. Terkait administrasi, ada surat dokter, asalnya. Hewan kurban sehat atau tidak.

“Untuk saat ini suplay banuak, tapi permintaan berkurang. Ini karena kondisi saat ini ditengah wabah covid 19,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua YLKI Sumsel RM Taufik Husni SH MH menambahkan, secara umum di masa pendemi, kurban adalah bagi yang mampu melaksanakan kurban.

“Bagi yang ingin berkurban harus melihat dan mengecek langsung hewan kurbannya. Sapi atau kambing itu layak atau tidak di kurbankan.Jangan sampai hewan yg dikurban tidak sehat,” katanya.

“Kita konsumen harus teliti, hewan yang dibeli. Ini tahun krisis, Ibadah haji dibatalkan. Konsumen yang akan menikmati daging banyak. Jadi harus terjamin kesehatan hewan yang dikurbankan. Selain itu, saya himbau agar pedagang menjual hewan kurban yanf memang layak disembelih dan dimakan,” katanya.

“Karena tahun ini lebih banyak yang akan menerima daging kurban. Dicek langsung hewan kurbannya, agar tidak ada yang dirugikan. Konsumen harus betul betul memilih hewan kurban yang sehat. Serta penyembelihan dan pembagiannya harus mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (Yanti)