Dalam Kunjungan dan Sosialisasi Waduk Tiga Dihaji, Popo Uraikan Manfaat Bagi Masyarakat

News

Popo Ali Hadiri Sosialisasi Pengadaan Lahan Waduk Tiga Dihaji Tahap IV

Muaradua, LamanQu.id–Dalam agenda kegiatan nya, yakni pengadaan lahan untuk Waduk Tiga Dihaji, Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B.Com hadir dalam Sosialisasi Pengadaan Perluasan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Desa Suka Bumi Kecamatan Tiga Dihaji, Kamis (18/06)

Bertempat di Aula Kantor Camat Tiga dihaji turut hadir dalam kesempatan ini Asisten I , Asisten II sebagai Ketua Tim, Kepala BPN, BBWSS VIII, Kadin PMPTSP, Kadin Perkim, Kadin PUTR, Kadin LH, Kadin Pertanian, Kadishub, Kadin Sat Pol PP, Kabag Hukum, Kasi Datun Kajari, Kepala UPTD KPH Wilayah VII Mekakau Saka, Camat Tiga Dihaji, Camat Mekakau Ilir, Kades Sukabumi, Kades Pere’an, Kades Selabung Belimbing Jaya serta Masyarakat yang Desa Suka Bumi dan undangan lainnya.

Ketua Pelaksana Hermansyah Said, S.Ip.menjelaskan Dasar Kegiatan Sosialisasi ini dari Surat Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor: 302/KPTS/DPMPTSP/TPPT.II/V/2020 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji seluas +- 334,62 Hektar yang Terletak di Kecamatan Tiga Dihaji dan Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Dia pun menjelaskan Tugas Tim dalam kegiatan ini Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
Pasal 10, menyebut :
1.Melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan.
2.Melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan.
3.Melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan dan Menyiapkan penetapan lokasi.
4.Mengumumkan penetapan lokasi pembangunan serta Melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan pengadaan tanah bagi pembanguanan untuk kepentingan umum yang ditugaskan oleh Gubernur.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa Tahapan kegiatan pembangunan bendungan melalui pengadaan tanah yang diawali kegiatan Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Pelaporan. Letak dan Luas tanah yang dibutuhkan Area yang dibutuhkan untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji terletak di Kecamatan Tiga Dihaji (Desa Sukabumi) dan Kecamatan Mekakau Ilir (Desa Pere’an dan Selabung Belimbing Jaya). Luas tanah yang dibutuhkan 334,62 Ha.

Selaku Ketua Pelaksana ia juga berharap seluruh Tim Persiapan memahami apa yang harus dilakukan, dan bersinergi aktif dalam koordinasi, sehingga seluruh tujuan yang ada dalam Surat Keputusan Bupati OKU Selatan berjalan dengan baik.

Bupati OKU Selatan dalam sambutanya, menyampaikan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji direncanakan berfungsi sebagai bendungan serba guna dalam upaya terselengaranya kegiatan konservasi, pemenuhan kebutuhan air baku, irigasi dan pengendalian banjir serta sarana lainnya. Upaya kegiatan dimaksud merupakan tugas pemerintah pusat dalam hal ini BBWSS VIII.(tisna)