Pemko Palembang Perketat Aturan PSBB

News

Palembang, lamanqu.id – Usai libur lebaran H+ 2 Pemerintah Kota Palembang terus perketat peraturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi ptotokol kesehatan.

Dalam kegiatan check point di dua titik jakabaring (simpang Dekranasda) seputaran simpang UKB satu- persatu pengendara roda dua dan empat di periksa suhu tubuh sampai jarak di dalam mobil menjadi perhatian petugas lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu juga bagi pengendara motor yang berboncengan juga dilakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini dibenarkan Walikota Palembang bahwa kesadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan meningkat, di dua titik lokasi tadi semua pengendara roda dua dan empat semua menggunakan masker serta melakukan jaga jarak. Mengenai sangsi yang akan diterapkan seperti biasa kita lakukan peneguran sampai melakukan hukuman melakukan pembersihan lingkungan atas tidak mematuhi peraturan tersebut.

“Untuk mewaspadai adanya jalur keluar masuk dari setiap daerah kita telah melakukan kerjasama bersama petugas setempat guna melakukan pencegahan adanya arus keluar masuk masyarakat dari masing- masing daerah. Selain itu juga sistem pelayanan kesehatan setelah habis lebaran ini harus berjalan secara maksimal,” jelasnya selasa (26/5) usai melakukan monitoring check point di dua titik seputaran Jakabaring.

Ia juga menambahkan untuk penerapan sangsi kepada pelangar telah kita sosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial dan cetak. Mengenai pelanggaran sendiri sampai saat ini untuk sangsi terberat sampai saat ini belum ada.

Ada beberapa yang sudah kita perlakukan pembersihan di beberapa titik dan sanksi administrasi berupa denda 100.000 sampai dengan Rp. 250.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan terkait angkutan selama PSBB mereka telah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18. Untuk berkendaraan mobil bangku di samping sopir harus kosong dan di belakang di isi dua orang dan berjarak.

Sedangkan Kepala Satuan Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, rompi digunakan untuk dipakai ketika sanksi sosial diterapkan.

“Jadi bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial kita suruh membersihkan jalan dan menggunakan Rompi sekitar 3 jam,” jelasnya. (Rlq)