Tak Selamat Buruh di Tengah Wabah

News

Palembang, lamanqu.id – Hari Buruh ditengah Ramadhan mungkin biasa, tapi Hari Buruh ditengah Wabah ini yang uniknya, betul apa betul?.

Buruh atau pekerja, secara definisi merupakan tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.

Sangat jelas adanya interaksi mutual dan resiprokal saling membutuhkan meski secara praktik masih adanya hak hak buruh yang jauh dari standar aturan yang berlaku Waulahualam.

Artinya secara fakta juga masih ada konflik kepentingan antara prinsip ekonomi meraup keuntungan dengan modal sekecil kecilnya pada biaya produksi item pengupahan dan jam kerja yang terkadang tak dinilai dan lain sebagainya.

Buruh Di PHK ditengah Pandemic Corona

Kenyataan yang terjadi ditengah Pandemi Corona terjadi PHK besar besaran ini persoalannya berbeda. Ini paket komplit antara pengusaha dan para pekerjanya. Pengusaha yang dimaksud yaitu pengusaha yang mempekerjakan karyawan untuk mendukung pengusaha dalam berproduksi mencari profit.

Satu sisi di mata awam kita memandang pengusaha tidak bisa berproduksi dan menjual hasil produksi sebab wabah. Namun mungkin saja sebenarnya para pengusaha masih bisa berproduksi tapi pasar ambruk tidak ada yang mau membeli hasil produksi khawatir wabah.

Sisi Legalitas Pengawasan Penanaman Modal

Secara aturan sebenarnya pemerintah sudah memiliki jejaring atau aturan dalam Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa tertera pada saat mendirikan Perseroan atau Badan Usaha, para penanggung jawab perusahaan harus membuat komitmen dan permodalan hingga 3 bulan kedepan nya berapa jumlah dan alokasi anggaran dialokasikan untuk mengembangkan usahannya.

Bahkan dari sisi awal saat mendirikan perusahaan, jika mau jujur modal dan saham yang dimiliki perusahaan itu sudah tercatat dalam akta pendirian yang kemudian disahkan oleh dirjen AHU.

Secara aturan juga pemerintah sudah menerapkan aturan pelaporan perusahaan yang dikenal dengan LKPM tiap tiga bulan nya harus melaporkan sejauh mana realisasi dari perencanaan usaha yang dahulu disebut izin prinsip. Pertanyaan nya adakah sanksi nya? Satu sisi dunia usaha penyumbang PAD bukan kah begitu?

Ini berarti keputusan untuk melakukan PHK juga harus ada mekanisme yang harus diawasi pemerintah jika dilihat dari sisi aturan berinvestasi dan berusaha.
Harus bisa juga membedakan istilah dirumahkan dan PHK.

Pelajaran Bagi Stakeholder dalam melindungi Para Pekerja

Usaha dengan segala level yang ada di bumi Nusantara ini memiliki tingkatan. Bagaimana dengan usaha pedagang pasar yang memiliki los atau retail pasar? Sistem pengupahan dan pelaporan di dinas terkait? Pasti kita melihat sektor ini rentan dengan ketidakadilan. Coba kita buka mata kita ke pasar pasar retail tradisional. Berapa tokoh yang tutup.

Pekerja Kesehatan Hadapi Ujian Yang Besar

Dalam penanganan Covid 19 ini dari data yang ada berapa banyak korban yang harus meregang dari profesi tenaga kesehatan ini. Apa jaminan hidup dan mati yang mereka harus dapatkan? Ditengah bertebaran panik yang membuncah hampir tak ada beda antara memberi imbauan ‘waspada’ versus pesan horror bahaya pandemic ini.

Secara psikologis sentuhan ini jelas jelas mengganggu profesionalitas dalam menolong nyawa manusia dengan memikirkan bahwa para pekerja kesehatan itu juga manusia biasa yang memiliki keluarga di belakang mereka mengharapkan mereka pulang dengan selamat.

Benar jika itu tuntutan profesi tapi jika kejadian ini pandemic ini adalah hal luar biasa maka berfikir dan bertindak akan keselamatan mereka juga sudah selayak nya harus menjadi luar biasa pula, bukan kah begitu jadi adil.

Akan tetapi jangan ditanya jika ada diantara mereka ditengah merawat seperti ini, maaf jika salah memberi perumpamaan seperti mereka sedang menjinakan bom tapi tidak memakai bullet proof (baju anti peluruh) itu hal yang konyol dan akan m**” (sensor) konyol, bukan kah begitu itu tidak manusiawi.

Apakah kita mengetahui jika mereka harus merogoh kocek dalam dalam untuk membeli pampers dengan uang saku sendiri?

Akhirnya dengan mengucapkan Selamat Hari Buruh. Semoga Bagi Kita semua harus bisa merasakan sesama buruh, Sesama kuli dengan menjadi manfaat bagi semua. Salam.(*)