Eva Susanti Apresiasi Langkah Pemerintah Bayar Gaji Honorer

Pendidikan
gaji guru honorer , Hj Eva Susanti DPD RI

Palembang, lamanqu.id – Hj Eva Susanti Anggota DPD RI asal Sumatera Selatan mengapreasi langkah pemerintah membayar gaji guru honorer tanpa NUPTK di tengah badai Corona.

Eva juga menambahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipakai untuk menggaji tanpa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kebijakan itu diperbolehkan sementara di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang masih merajalela di Indonesia. Dan, menjawab kegalauan para kepala sekolah yang ragu-ragu membayarkan hak para guru honorer.

“Selama masa darurat kita lepas ketentuan (honor guru honorer dari BOS) harus punya NUPTK. Tapi masih harus tercatat Dapodik per 31 Desember 2019,” ujar Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui konferensi video, Kamis (16/4).

Perubahan aturan ini ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS. Nadiem menjelaskan dalam Permendikbud sebelumnya dana BOS hanya bisa membiayai guru honorer yang memiliki NUPTK. Namun ketentuan ini dicabut selama krisis wabah corona. Ketentuan guru honorer yang bisa digaji dari dana BOS adalah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2019. Artinya, lanjut Nadiem, guru honorer baru tidak termasuk.

“Banyak komplain guru tidak bisa dapat NUPTK, maka kita lepaskan [ketentuan itu] sementara karena krisis,” tuturnya.

Ketentuan batas maksimal 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer juga dicabut. Jadi kepala sekolah punya kewenangan sepenuhnya menentukan penggunaan dana BOS.

Hj Eva Susanti Anggota DPD RI yang membidangi pendidikan kepada lamanqu.id menyampaikan, ia sangat mengapresiasi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tetap membayarkan gaji para honorer ini.

“Alhamdulillah, kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu lewat Permendikbud menjawab kegalauan saudara kita yang berprofesi sebagai guru honorer,” sambung Eva Susanti.

Bahkan, tempo hari Eva Susanti juga menerima laporan dari salah seorang kepala sekolah yang memutuskan untuk tidak berani membayarkan gaji para guru honorer di sekolahnya. Alasannya? Karena mekanisme aturan belum jelas.

“Ketika saya konfirmasi ke salah satu Kepala Dinas Pendidikan di Sumsel. Jawabannya mereka tetap akan bayar gaji honorer, walaupun aturan masih simpang siur. Nah, dengar keluarnya pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu terjawab sudah seluruh kegalauan para kepala sekolah,” Eva menerangkan.

Dalam Permendikbud tersebut, juga disampaikan aturan pemakaian BOS untuk pembelian pulsa, paket data atau layanan pendidikan daring berbayar. Nadiem mengatakan dengan begini tidak ada lagi ketakutan sekolah di daerah ketika membayar kuota dengan dana BOS. Staf Khusus Mendikbud Bidang Isu Strategis Fiona Handayani menjelaskan perkara pemotongan dana BOS dan BOP. Menurutnya, dana yang dipotong adalah dana cadangan BOS dan BOP PAUD. Bukan dari dana yang dipakai secara fisik oleh sekolah.

“Dana perubahannya dari dana buffer, tiap tahun ada dana dicadangkan dari BOS dan BOP PAUD. Jadi itu dari dana cadangan, jadi tidak akan mengurangi dari siswa yang membutuhkan,” jelasnya. Nadiem pun mengatakan tidak ada perubahan jumlah dana BOS dan PAUD yang digunakan sekolah, baik peningkatan maupun penurunan selama pandemi corona.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik langkah pemerintah memotong tunjangan guru hingga Rp3,3 triliun. Selain tunjangan, juga ada pemotongan dana BOS dari Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun. Dan pemotongan dana BOP PAUD dari Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun. Kemudian dana BOP kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun. (RLQ)