Enam Pelaku Curas Diancam 12 Tahun Penjara

Hukum

Bandung, lamanqu.id – Enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang wiraswasta pada Jum’at (27/3).

Keenam pelaku curas tersebut mengaku Anggota polisi Satresnarkoba. Keenam tersangka masing-masing ER (41) warga Kab. Sukabumi, AR (47), AK (36) dan RA (27) ketiganya adalah residivis warga asal Kab.Bandung Barat, RS (45) dan HP (35) seorang residivis, keduanya warga asal Cianjur.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin menjelaskan.

“Keenam tersangka tersebut ditangkap setelah adanya laporan korban Tatang Taupik Hidayat (31) warga Desa Cipasung Kecamatan Lemahsugih,” katanya saat Konferensi Pers, Minggu (29/3/2020).

Asal mula kejadian pada waktu itu, ketika korban sedang dalam perjalanan dengan mengendarai mobil, tiba-tiba di tengah perjalanan korban dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian Sat Res Narkoba yang sedang melakukan razia.

Kemudian pelaku menyuruh korban dan kernet korban untuk keluar dari dalam mobil.

“Setelah korban dan juga kernet korban digeledah oleh para pelaku, dan pelaku langsung mengambil tiga buah handphone milik korban dan milik kernet korban,” ujarnya.

Setelah itu para pelaku mengajak korban untuk melakukan tes urine di kantor Polisi dan salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil pelaku.

Di tengah perjalanan, korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat, ungkapnya.

Selanjutnya, kata Bismo korban memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku yang berada di depan mobil korban, ketika di persimpangan korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri menuju kearah kantor kepolisian terdekat. yaitu Polsek Bantarujeg Polres Majalengka.

Pada saat itu salah satu pelaku masih berada dalam mobil korban, “Korban pun sempat merasa panik dan membanting stir mobil sehingga mobil tergelincir dan berhenti masuk ke selokan,”tandas Kapolres.

Selanjutnya ketika korban dan kernet berusaha melarikan diri terjadi tarik menarik kunci kontak mobil sampai akhirnya bisa diambil oleh korban dan kernet, “Korban langsung berlari kearah kantor Kepolisian terdekat (Polsek Bantarujeg) untuk meminta pertolongan,”tutur Bismo.

“Kemudian korban beserta anggota Polsek Bantarujeg menuju TKP tetapi para pelaku sudah melarikan diri,”tambah Kapolres.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan atas kejadian tersebut korban diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah). Sementara itu atas ulahnya keenam tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. “Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara,” tutup Erlangga. (Umr)