Kemenag Perpanjang Waktu Perlunasan BPIH

News

Palembang, lamanqu.id – Merebaknya wabah virus corona di Indonesia berdampak pada proses pembayaran ibadah haji.

Pasalnya masa perlunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji diperpanjang sampai 30 April dari jadwal semula tahap pertama 19 Maret hingga 17 April 2020. Sedangkan untuk tahap kedua yang semula 30 April sampai 15 Mei menjadi 20 Mei 2020.

Kasubag Humas Kanwil Kemenag Sumsel, H Saefudin Latief, jadwal semula pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedangkan tahap kedua, dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020.

“Dengan semakin meluasnya virus corona, Kementerian Agama memperpanjang waktu pelunasan biaya haji,” ujarnya, Rabu (25/3/2020)

Sampai saat ini, lanjut dia, 1.894 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Sumsel dari kuota 7.012 CJH yang sudah melakukan pelunasan biaya haji. Pelunasan, dilakukan di Bank Penerima Setoran Awal (BPS) juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking.

“Jemaah bisa memanfaatkan layanan pelunasan non teller. Jemaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank. Ini penting untuk mencegah penyebaran virus corona,” ucapnya.

Saefudin menghimbau, sebelum melakukan pelunasan, jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Pasalnya, keterangan istitha’ah secara kesehatan menjadi salah satu syarat melakukan perlunasan.

“Untuk biaya haji melalui Embarkasi Palembang ditetapkan sebesar Rp 33.073.602,” pungkasnya. (Yanti)