Kandidat Harus 30 Persen Dukungan Suara Sah

News

Palembang, lamanqu.id – Guna dapat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Golkar Sumsel kandidat harus memiliki 30 persen dukungan dari pemilik suara sah.

Ketua Steering Comite (SC) Musda DPD Golkar Sumsel, Anita Neoringhati mengatakan, pemilik suara ada 23 suara, maka untuk nyalon harus memiliki dukungan 30 persen dari pemilik suara.

“23 suara pemilik suara yaitu pusat, sayap partai, DPD Golkar Sumsel dan ketua DPD partai Golkar kabupaten/kota. Jika 50 persen dukungan maka akan aklamasi namun jika tidak dilakukan votting tertutup.Yang diutamakan kader dan menjadi pengurus partai selama 5 tahun,” katanya didampingi anggota SC lainnya saat jumpa pers di DPD Golkar Sumsel, Rabu (26/2/2020).

Ia menuturkan, para calon juga harus mengambil formulir untuk melengkapi syarat dan administrasi. Seperti KTP, ijazah S1 dan tidak pernah menjadi narapidana. Mengambil formulir di DPD Golkar pada 27-28 februari.

“Untuk pengembalian formulir dilakukan pada saat musyawarah daerah (musda) yang berlangsung di hotel Aston pada 29 Februari 1 Maret,” bebernya.

“Dalam musda ini tidak hanya memilih Ketua DPD periode 2020-2025. Tapi musda ke 10 ini juga membuat program kerja mendengarkan pertanggungjawaban dari kepengurusan 2015-2020,” dijelaskannya.(Yanti)