Saya Tergoda Lihat Tubuh Korban…!

Hukum

Palembang, lamanqu.id – Atas laporan si kakak korban, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Asmuid (25) yang tega mencabuli putri tirinya sendiri, ZU (14).

Bahkan, hingga beberapa kali dalam kurun waktu sebulan sejak akhir September sampai Oktober 2019.

Dijelaskan Kanit PPA, IPTU Tohirin melalui Kasubnit IPDA Hendri bahwa Asmuid pelaku telah diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari kakak korban.

“Kami telah menangkap Asmuid yang tega mencabuli putri tirinya sendiri,” kata Kanit PPA IPTU Tohirin melalui Kasubnit IPDA Hendri, Senin (27/1/2020).

Ia menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap saat kakak korban curiga, dan melaporkannya ke pihak berwajib.

“Atas kejadian tersebut, kini pelaku sudah dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Sedangkan pelaku Asmuid yang sehari-hari bekerja menjadi kuli bangunan ini, saat diwawancarai oleh pihak wartawan mengakui perbuatannya.

“Saya mencabuli ZU hingga empat kali dalam beberapa kurun waktu satu bulan. Dikarenakan tergoda dengan kemolekan tubuh korban yang kerap mengenakan baju minim maupun pakaian ketat saat sedang ada di rumah,” kata dia.

Asmuid pelaku cabul anak tirinya saat di Mapolresta Palembang. Dia mengaku tak kuasa menahan birahinya.

“Saya mendatangi korban yang sedang sendirian di kamarnya. Korban pun saya ajak berhubungan badan dengan isyarat tangan. Setelah saya melakukan perbuatan itu, korban pun hanya diam dan menutup wajah pakai selimut,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbuatan tersebut dilakukan kembali di hari Ahad berikutnya hingga empat kali dalam kurun waktu satu bulan.

“Saya pilih hari Ahad karena ibu korban kerja jaga toko, jadi saya pun ada kesempatan itu,” tutupnya. (ARI)