Roni Melawan Saat Ditangkap

Hukum

Palembang, lamanqu.id – Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi M.M menggelar konferensi pers bersama wartawan media cetak, elektronika, dan online di Mapolda Sumsel

Selain Supriadi, juga tampak Kasubdit PPA Kompol Suryadi S.I.K dan Kanit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Zainuri, S.H., WSC, Selasa (28/1)

Gelaran konfrensi ini terkait keberhasilan Jajaran Polda Sumsel menangkap tersangka Roni (18) pelaku penusukan anggota Polri korban Aiptu Eko Linardi anggota Polsek IB I.

Kejadian bermula saat beberapa anggota Opsnal Polsekta IB 1 Palembang melaksanakan giat hunting di Simpang Empat Lampu Merah Macan Lindungan Jalan Soekarno Hatta Palembang.

Dua pelaku sedang naik mobil truk yang sedang berhenti di lampu merah. Melihat kejadian tersebut korban langsung mendekati ke dua pelaku. Namun secara tiba-tiba pelaku Roni langsung menyerang korban Aiptu Eko Linardi anggota Polsekta IB 1 Polrestabes Palembang. Dengan cara menusuk menggunakan sajam ke arah dada sebelah kiri korban.

Pelaku April Hermanto memukul kepala korban, sehingga pelaku April Hermanto berhasil diamankan sedangkan pelaku Roni yang menusuk korban berhasil melarikan diri.

Pada Senin  27 Januari 2020, tim unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dipimpin oleh Kompol Zainuri, S.H., WSC berhasil menangkap pelaku Roni di desa Talang Beton, Penukal Utara,  PALI. Namun saat akan diamankan, pelaku coba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam dan mencoba berlari menghindari petugas, hingga akhirnya pelaku bernama Roni berhasil diamankan dan dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki.

Suasana Konferensi Pers digelar di Mapolda Sumsel nampak pelaku duduk di kursi roda.

Adapun pasal yang diterapkan dan ancaman pidana pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana diatas 5 ( lima) tahun penjara. Dengan barang bukti 1 ( satu) buah senjata tajam jenis pisau cap garpu milik Roni. (ARI)