Benarkah Rekrutan Kasek di OKU Selatan dari ASN?

News

Muaradua, lamanqu.id – Rapat dengar pendapat fraksi gabungan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD OKU Selatan Yohana Yuda Yanti SE bersama Ketua Komisi lll DPRD OKU Selatan Gunawan Sucipto di ruangan Banggar DPRD OKU Selatan, Kamis, (23/1).

Rapat kali ini mendengarkan keterangan dari Asisten III, BKSDM, serta Inspektorat tentang tata cara Rekrutmen Kepala Sekretariat (Kasek) yang aturan Rekrutmen dari Aparatur Sipil Negara (ASN) acara rapat dimulai pukul 09.00 wib secara terbuka disaksikan sejumlah awak media serta masyarakat.

Wakil Ketua DPRD OKU Selatan Yohana meminta penjelasan tentang bagaimana tahapan dan aturan prosedur serta mekanisme segala aturan hukum yang mengatur serta apa yang menjadi wewenang sehingga ditugaskannya sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) rekrutmen dari ASN.

Sedangkan Ketua Komisi lll Gunawan Sucipto SE menyinggung soal laporan masyarakat dan camat.

“Untuk itu rapat dengar pendapat ini kita ingin mendengar langsung tata cara Rekrutmen ASN bukan mencampuri wewenang Bawaslu,” katanya.

Gunawan menyebut sebelumnya Lembaga ini telah melayangkan tiga kali Panggilan kepada pihak Bawaslu namun mereka tidak merespon.

“Ini artinya lembaga terhormat ini (DPRD) dilecehkan atau tidak dihargai oleh pihak Bawaslu,” cetusnya.

Hujan interupsipun berlanjut dalam ruangan Banggar itu dari sejumlah anggota DPRD OKU Selatan. Kemudian salah satunya Dari anggota komisi III Apri zaini,SE dan Bastari SH, Doris Novalia,SE, Windia Adipura,SE serta Andrian Gama,SH ketua komisi II berbagai pertanyaan pun dilontarkan para wakil Rakyat di Rapat itu. kemudian RDP ditutup pukul 11.00 WIB.

“Dapat kita dengarkan langsung keterangan dalam rapat tadi yang disampaikan oleh Asisten III, BKSDM serta inspektorat bahwa mereka(Bawaslu) belum mengantongi izin rekom dari pejabat berwenang ke 36 ASN yang dilantik,” terang Gunawan Sucipto seusai rapat.

Gunawan menuturkan, hasil RDP ini akan ditingkatkan ke rapat bersama semua ketua komisi DPRD Oku Selatan.

“Setelah itu ada langkah konkret menyikapi hali ini dan nantinya ada hasil dari lembaga ini (DPRD OKU Selatan) untuk disampaikan ke Dewan Kehormatan Pengawasan Pemilu,” katanya.

Terungkapnya dalam rapat tersebut bahwa ke 36 Aparatur Sipil Negara belum mengantongi izin berdasarkan keterangan dari Asisten III, BKSDM dan Inspektorat OKU Selatan.

Rahmin Hamidi selaku inspektorat memberi keterangan terkait hal ini.

“Kami hanya menjelaskan apa yang memang kami ketahui bahwasanya di dalam penyelenggaraan kasek bahwa pihak Bawaslu tidak membaca aturan dari kepegawaian,” ungkap Hamidi.

Dirinya membenarkan bahwa 36 Kasek yang ditetapkan belum mengantongi izin menurut keterangan dari BKSDM.

Kaban BKSDM Eva Nirwana menuturkan dalam aturan kepegawaian mereka harus mengantongi izin dari pejabat berwenang maupun instansi induk karena mereka seorang ASN.

“Yang jelas mereka secara Rekrutmen Kasek ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Bawaslu,” disampaikan Eva Nirwana. (Tisna)