Urusan Dokumen Penduduk…? Silakan ke Kecamatan

News

 

Banyuasin, lamanqu.id – Banyuasin bertekad siap memberikan layanan terbaik untuk warga. Kabupaten ini bahkan berupaya melanjutkan reformasi layanan publik yang berkualitas, mudah, cepat, dan gratis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banyuasin, Saukani mengumumkan kepada seluruh warganya jika UPTD Dukcapil Kecamatan bahwa telah diresmikan Bupati Banyuasin Askolani.

Bersebab itu mulai Senin 20 Januari 2020, seluruh pengurusan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pengenal (KTP) Elektronik, Akta Kelahiran dan lainnya, bisa diurus di Dukcapil kecamatan.

“Silakan datang ke UPTD Kecamatan di masing-masing kecamatan. Semua pengurusan dokumen sudah bisa diurus pada UPTD Dukcapil Kecamatan atau di pusat perbelanjaan OPI Mall Kelurahan Jakabaring Selatan,” dijelaskannya, Minggu 19 Januari 2020.

Ia juga berpesan bagi masyarakat Banyuasin yang sudah merekam KTP Elektronik namun belum menerima, dia meminta segera mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga.

Dokumen dikumpulkan di UPTD Dukcapil kecamatan untuk segera dicetakkan KTP elektroniknya.

“Untuk dokumen kependudukan urus sendiri tanpa perantara, kecuali melalui kepala desa (Kades) atau lurah. Dan, semua urusan tidak dipungut biaya alias gratis,” ucapnya.

Bila nanti ada hambatan tentang administrasi kependudukan, ia menghimbau supaya warganya untuk segera nenghubunginya lewat pesan di WhatsApp WA 081271476034. (Indera)