Komisi III Panggil Bawaslu Oku Selatan Terkait Prosedur Pelantikan Kasek

News
Bawaslu Oku Selatan , Kasek Bawaslu

Muaradua, lamanqu.id – Beredar kabar adanya kasak kusuk dalam mekanisme perekrutan kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kecamatan di Kabupaten Oku Selatan yang dinilai adanya kecenderungan tidak sejalan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Negara dalam hal ini sudah mengatur untuk implementasi dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2018. Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Upaya persiapan Pemilu berkualitas di Kabupaten Oku Selatan ini ternyata patut dipertanyakan jika belum jauh melangkah ke tahapan yang sesungguhnya. Maka Pemilu yang jurdil sesuai dengan diharapkan semua pihak akan menjadi impian semata.

Seperti diungkap anggota DPRD kabupaten Oku Selatan Doris Novalia selaku sekretaris komisi III, saat dimintai pendapat di ruangan kerjanya kantor DPRD Oku Selatan.

Doris membenarkan jika memang hari pihaknya Komisi III hari telah memanggil Bawaslu terkait perihal informasi pelantikan Kasek.

“Namun mereka tidak bisa hadir hari ini, dengan alasan ketua mereka masih di luar kota”, ucap Doris.

Kemudian yang jadi alasan para komisioner tidak bisa hadir, “Karena tidak ada rekomendasi dari ketua mereka”. “Belum ada ijin dari ketua mereka”, kata Doris

Dijelaskannya Agenda pemanggilan untuk rapat dengar pendapat bersama Bawaslu ketua bawaslu, komisioner kepala sekretariat atas pelantikan kasek pada tanggal 9 Januari

“Bahwasanya pada tanggal 9 Januari orang yang dilantik itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang diminta oleh Panwas kabupaten dan Kepala sekretariat kabupaten”, bebernya.

“Arti nya, lanjut Doris, “Mereka tidak menjalankan prosedur sesuai peraturan undang-undang yang kita miliki”, katanya.

“Ada pelanggaran undang-undang”, tegasnya.

Ia pun menyampaikan kasus yang terjadi di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, “Hasil dari Pleno mereka ada dua nama yaitu, Supiatun SH dan Eko Santiko itu direkomendasikan Kecamatan dan Bawaslu kecamatan”, jelas Doris.

“Ternyata nama yang undang pelantikan bukan nama yang direkomendasikan lain nama”.

“Bahkan tidak masuk dalam rekomendasi baik itu di Berita acara mereka”. “Lucu sekali ini”, ucapnya.

Walaupun demikian sebagai legislator pihaknya tetap akan bekerja secara profesional sesuai amanat undang undang.

Maka dirinya dan Anggota Komisi III tetap akan menggelar dengar pendapat terkait persoalan ini.
“Nanti kita selaku wakil rakyat dituduh tidak bekerja”, ucapnya santai.

“Insyaallah tetap kita akan panggil hari Senin tanggal 13 Januari 2020”, tutupnya.(tisna)