Pauti Ngaku Cabuli Anak Tiri 60 Kali Diancam Kurungan Lima Belas Tahun

Hukum
Pencabulan

Oku Selatan, lamanqu.id – Entah setan apa yang merasuki perbuatan bejat Pauti alias Jaya (30), Warga Desa Stingkul, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRT), Kabupaten OKU Selatan yang tega mencabuli anak tirinya sendiri hingga puluhan kali.

Perbuatan biadab yang lakukan pelaku terkuak saat keluarga korban RL (12) memergokinya sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

“Iya keluarganya korban yang memergokinya. Kemudian melaporkan ke ibu korban dan akhirnya melapor ke sini (Polres). Pelaku ini merupakan ayah tiri korban,” kata Kanit Pidum Polres, Ipda Arsyadi Putra Jaya SH, Tadi siang (19/12/2019).

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres, Pengakuan pelaku, Pauti, sudah 60 kali lebih. Sejak korban masih SD kelas 6 sampai SMP kelas 1,”

“Pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak junto pasal 76 undang undang nomor 35 tahun 2014 tersangka diancam dengan pidana penjara lima belas tahun (15) dengan denda lima (5) milyar.”jelas Putra jaya

Saat ditanya awak media pelaku pencabulan Pauti (30) mengaku telah melakukan ini saat istrinya sedang pergi keluar rumah dikatakan nya

“Sudah puluhan kali saya melakukan nya, yang saya ingat sudah 60 kali,”

” Say khilaf mas, karena istri saya tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan birahi saya, sudah tua istri saya.” tutur Pauti .

Pelaku Pauti alias jaya (30) ditangkap di rumahnya pada hari Senin tanggal 9 Desember 2019 di Desa Gunung Terang Kecamatan Buay Sandang Aji oleh Tim Unit PPA Polres Oku Selatan bersama anggota Polsek Buay Sandang Aji tanpa ada perlawanan.(tisna)