Polres Oku Selatan Tangkap Suami Pembunuh Istrinya Sendiri

Hukum
Pelaku pembunuh sadis , pembunuhan , Polres Oku Selatan

Muaradua, lamanqu.id – Hanya dalam waktu kurang 24 jam Jajaran Polres Oku Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuh sadis yang tak lain dilakukan oleh suaminya sendiri Nurdin(35),

Dalam pengejaran yang dilakukan jajaran polres Oku Selatan Pelaku diketahui keberadaan di salah satu pondok miliknya yang berada di Desa Tanjung besar kecamatan Mekakau Ilir pada saat itu tim buser Polres Oku Selatan langsung menyergap pelaku sehingga pelaku tak bisa berkutik.

Diketahui setelah menghabisi nyawa istrinya dengan senjata tajam berupa pisau yang dihujamkan bertubi-tubi ke tubuh Korban marsitah (30) dengan luka robek sebanyak delapan (8) lobang sehingga korban meregang nyawa di tempat kejadian pelaku melarikan diri. Jumat (13/12/2019)

Kapolres Oku Selatan AKBP Deni Agung Andriana S.IK M.HUM.melalui Kasat Reskrim Kurniawi H barmawi ,S.Ik mengatakan kepada awak media bahwa pelaku di kenakan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah (KDRT) kekerasan dalam rumah tangga yang berakibat meninggal dunia dengan ancaman hukuman kurungan 8 (delapan) tahun penjara,”.

Adapun bukti “kami amankan sebilah pisau berukuran Delapan (8) milimeter yang digunakan pelaku menghabisi nyawa istrinya dan pelaku tunggal “jelas kasat Reskrim Polres Oku Selatan.(tisna)