BPD Desa Pulauan Akan Lapor Polisi Terkait indikasi Tandatangan nya Dipalsukan

Hukum
BPD Desa Pulauan , pemalsuan tanda tangan

Kayuagung, lamanqu.id – Ketua BPD Desa Pulauan, Kecamatan Pabgkalan Lampam Kabupaten Ogan Koering Ilir (OKI) Provinsi Sumateta Selatan, Kholil mengeluhkan gaya kepemimpinan Kepala desa Pulauan yang semestinya menjadi mitra dalam melaksanakan kebijakan di desa nya.

Kepada lamaqu.co ketua BPD Desa Pulauan ini mengaku diri nya merasa tidak dianggap dan dikangkangi sebab amanat APBDesa notabene sebuah kebijakan pembangunan desa Desa Pulauan dia tidak dilibatkan sama sekali, Sabtu (16/11)

“Saya menjabat BPD dari tahun 2014 sampai saat ini saya masih syah dan masih aktif”, ucap Kholil.

Saya tidak pernah menanda tangani berkas APBDesa dan berkas lain nya selama menjabat sebagai anggota BPD, lanjut nya.

“kecuali hanya satu kali saja di tahun 2017 di bulan puasa bapak kades melalui sekdesnya memintak saya untuk tanda tangani berkas”, katanya.

Dia menegaskan setelah sekali itu dia tidak pernah lagi diminta kades untuk tanda tandatangan apa pun.

“Saya memastikan tanda tangan saya selaku BPD dipalsukan oleh kades Asman Kusen selaku kepala desa pulauan”, tegas Khalil.

Atas kejadian itu ia akan memintak pertanggungjawaban atas pemalsuan tanda tangan tersebut.

“karena tanda tangan merupakan hak privasi dam mendasar yang tidak boleh di main main kan.
Dan harus di tindak tegas bagi pemalsu tanda tangan apalagi untuk dokumen desa seperti APBDesa desa”, tegas nya.

Kholil juga menahan malu karena
Kepala desa Asman kusen juga tidak pernah melakukan musyawarah terkait pembanguan dan lain sebagainya.

Karena saya sebagai bpd tidak pernah terlibat dalam proses perencanaan dan bahkan sampai pelaporan sendiri.

Kholi juga berjanji dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini ke Polres OKI.