Perguruan Tinggi Harapan Tak Kantongi Izin Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Polda Sumsel

Hukum
Izin Perguruan Tinggi , Perguruan Tinggi Harapan , Polda Sumsel

Palembang, lamanqu.id – Kapolda Sumsel Irjen Pol. Firli, M.Si. dalam hal ini diwakili oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M. menggelar Press Release jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel dalam hal pengungkapan kasus Perguruan Tinggi Harapan tanpa izin dari Kemenristekdikti bertempat di depan Gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (31/10)

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel yang didampingi oleh Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum. menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut.

Berawal pada saat pelapor yang mewakili korban lainnya, merupakan alumni Perguruan Tinggi Akademi Perekam dan Informatika Harapan Palembang dan Akademi Farmasi Harapan Palembang Tahun 2014-2017, ketika sudah menjalani kuliah sebagian Mahasiswa sudah menerima ijazah, namun ternyata program studi Akademi Perekam dan Informatika Harapan Palembang dan Akademi Farmasi Harapan Palembang milik Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Palembang tidak pernah memperoleh izin pendirian Perguruan Tinggi maupun izin pembukaan program studi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Jakarta sehingga hasil belajarnya tidak diakui.

Nah, akibat dari kejadian tersebut, para alumni Mahasiswa merasa dirugikan karena ijazah yang diterima ilegal dan tidak bisa digunakan untuk melamar pekerjaan dan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel dengan jumlah korban sebanyak 64 orang Mahasiswa dengan masa pendaftaran tahun 2014 dan wisuda tahun 2017.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/449/V/2018/SPKT tanggal 31 Mei 2018 tentang perkara Perguruan Tinggi Harapan tanpa izin dari Kemenristekdikti, TKP di Kantor Perguruan Tinggi Harapan Palembang yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 234 Lingkar Barat Palembang dengan tersangka inisial SS dan MS, Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan diketahui kedua tersangka ini merupakan pasangan suami isteri dengan peran masing-masing, tersangka SS selaku pemilik/pembina Yayasan Harapan Palembang sedangkan tersangka MS selaku Ketua Yayasan Harapan Palembang.

Dari hasil pemeriksaan didapat barang bukti berupa, Kuitansi pembayaran Mahasiswa, Kartu Tanda Mahasiswa, KHS Mahasiswa, Kartu hadir Mahasiswa, Transkrip nilai Mahasiswa, Karya tulis ilmiah Akademi Farmasi Harapan Palembang, Foto Yudisium, Foto Wisuda, Ijazah Mahasiswa, Surat pemberitahuan dari Kementerian riset, teknologi dan pendidikan tinggi kepada koordinator Kopertis Wilayah II Palembang, pada tanggal 20 Nopember 2017, perihal penjelasan Akademi Perekam dan Informasi Kesehatan (APIKES) Harapan Palembang dan Akademi Farmasi (AKFAR) Harapan Palembang, Akta pendirian Yayasan Harapan Palembang No. 57 tanggal 20 Juli 2013 yang telah dilegalisir oleh Notaris H. Zulkifli Sitompul, S.H., Surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.1.1.194.3 tentang izin penyelenggaraan Akademi Farmasi Harapan Palembang Provinsi Sumsel tanggal 19 Januari 1998, Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.1.1.157.2 tentang izin penyelenggaraan Akademi Perekam dan Informatika Kesehatan Harapan Palembang Provinsi Sumsel tanggal 16 Januari 1998, Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan No. HK.00.06.2.2.01644 tanggal 3 Agustus 2004, APIKES Harapan Palembang Sumsel ditetapkan memperoleh jenjang Akreditas Strata C berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, Surat keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan No. HK.00.06.2.2.01645.

Penetapan Strata Akreditasi AKFAR Harapan Palembang Sumsel ditetapkan memperoleh jenjang Akreditasi C berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dijakarta tanggal 3 Agustus 2004.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 71 Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah), tegas Kabid Humas”.(ari)