Terkait Perwali Gerakan Subuh, Pejabat Ini Tak Dikenal Marbot

Agama
Palembang EMAS Darussalam , Perwali No 69 tahun 2018 , shalat subuh berjamaah

Palembang, lamanqu.id – Tepat 1 tahun 28 hari masa kerja Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang H Harnojoyo dan Hj Fitrianti Agustinda resmi dilantik menjadi Pemimpin Pemerintah Kota Palembang Periode ke 2, 2018-2023.

Selang beberapa Jam pada hari yang sama yaitu 1 tahun 28 hari yang lalu pula, Perwali No 69 Tahun 2018, tentang gerakan shalat subuh berjamaah resmi ia tanda tangani.

Tertulis dan dimaknai dalam perwali ini adalah salah satu rangkaian visi Palembang Emas Darussalam.

Dalam Perwali ini dan wajib dilaksanakan oleh sebanyak 16.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1.600 pejabat di lingkungan Pemkot Palembang.

Dikutip dari laman merdeka.com,
“Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pejabat Pemkot Palembang wajib mentaati perwali tersebut. Artinya, setiap subuh pejabat harus shalat subuh di masjid sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing. Jika aturan ini dilanggar, sanksi telah disiapkan baik ringan, berat, hingga pencopotan jabatan”

Nuansa nya dan gerakan subuh ini terlihat Spektakuler lagi boombastis, gebrakan pertama di Indonesia.

Juga dijelaskan di laman ini, pola pengawasan yang dilakukan oleh Harnojoyo,

“Bentuk pengawasan dan monitoring dari Perwali ini mewajibkan seluruh pejabat yang shalat subuh berjamaah di masjid di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, harus mengirimkan bukti otentik berupa foto”.

“Namun dengan adanya ‘pemaksaan’ ini diyakini lama-kelamaan pejabat Pemkot Palembang akan terbiasa dan pada akhirnya menjadi suatu kebutuhan untuk mengerjakan shalat subuh berjamaah di masjid”, mardeka.com 18 September 2018.

Maulidi Anam yang merupakan seorang Marbot (petugas penjaga Masjid) di Masjid Al Ikhlas yang berada di jalan Swakarya 2 kelurahan Demang Lebar Daun. Kecamatan Ilir Barat I Palembang saat ditemui hari ini di Masjid itu (Rabu 16/10/2019) pada pukul 21.00 dan ditanya mengenai Amiruddin Sandi Kepala Bagian (Kabag) Hubungan masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Awak media seraya memperkenalkan diri, lalu meminta izin kepada Maulidi Anam, marbot yang sudah 2 tahun bekerja di masjid ini, berupa keterangan dari nya terkait Shalat Subuh berjamaah di masjid Al Ikhlas yang secara kebetulan berdiri bersebelahan dengan kediaman Amiruddin Sandi, pejabat Pemkot Palembang.

Tampak bingung dari wajah sang Marbot sebab nama Amir yang ditanyakan ke dia itu kedengaran asing di telingahnya.

Tidak mau membiarkan sang marbot dalam hal ini merupakan narasumber terkait implementasi Perwali No 69 tahun 2018 dimana disitu juga ada sanksi, sontak saja awak media menunjukan foto sang pejabat dari galery android nya.

Dengan polos, Maulidi mengatakan tidak pernah melihat Amir melakukan Shalat Subuh berjamaah di masjid ini.

“Nah kak selamo aku duo tahun jadi marbot disini aku dak pernah jingok dio sholat disini”, ucap Maulidi singkat.

“Walikota bae kak dak pernah sholat disini”. Imbuhnya. ” Nah amen Pangdam sudah duo kali sholat disini”, tutupnya.

Amiruddin Sandi Kepala Bagian (Kabag) Hubungan masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang saat dimintai keterangan via Wahatsapp terkait Perwali No 69 tahun 2018, yang menanyakan apakah diri nya pernah melaksanakan perwali ini di lingkungannya sendiri. Namun sampai berita ini diterbitkan dia (Amiruddin Sandi) belum memberikan jawaban.

Terkait absensi berbasis aplikasi online yang didesain untuk monitoring dan menjadi gagasan Walikota H. Harnojoyo untuk memakmurkan masjid, kami belum memintai keterangan dari pejabat Kesra Pemkot Palembang. (arf)