Terkait Ulah Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, OJK Siap Terima Laporan

Hukum
BCA Finance , Debt Collector , OJK

Palembang, lamanqu.id – Kisruh yang terjadi dengan BCA Finance cabang Palembang dengan salah satu konsumennya bernama Rizky warga Sako kenten Perumnas Palembang, Akhirnya langsung mendapat perhatiaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kantor regional 7 Sumatera bagian selatan.

Hal ini terbukti dengan pernyataan Sabil selaku Direktur OJK kantor 7 Sumbagsel yang saat diwawancara, Kamis (10/10/2019).

Ia mengatakan, Untuk permasalahan BCA Finance dengan konsumen yang bernama Rizky harusnya bisa selesai dengan cara mediasi saja, kata Sabil

” Jika potensi kerugian dibawah 500 Juta seharusnya permasalahan bisa selesai dengan cara mediasi, dan tidak perlu dibawa ke ranah hukum, dan untuk konsumen bisa melaporkan kasus ini secara langsung dengan OJK dengan waktu 20 hari kerja resmi, agar bisa di mediasi langsung oleh OJK dan selama masa tersebut diharapkan ada jalan keluar untuk kedua belah pihak”, jelas Sabil.

Ditambahkan Sabil, Proses hanya mediasi bisa dilakukan jika laporan belum masuk ke pihak kepolisian, tapi kalau sudah masuk pihak OJK hanya bisa memantau saja, terang Sabil

” Jika ternyata kasus sudah diproses hukum OJK bisa saja menjadi saksi ahli dengan penunjukkan secara langsung dari kantor OJK pusat”, ujar Sabil (Irfan).