Tidak Ada Etikat Baik, Aminuddin Laporkan Agustina Novitasari Ke Dewan Etik PERADI

Hukum
Agustina Novitasari , dewan etik Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) , Muhammad Aminuddin

Palembang, lamanqu.id – Setelah 24 jam menunggu etikat baik dari pengacara Agustina Novitasari, SH atas kasus pelaporan di Polda Sumatera Selatan, akhirnya Muhammad Aminuddin, SH resmi melaporkan ke dewan etik Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Dewan Perwakilan Daerah Kongres Advokat Indonesia Sumatera Selatan (DPD KAI) Muhammad Aminuddin, SH, Kamis (10/10/2019).

” Hari ini merupakan tindak lanjut dari kasus pelaporan yang dilakukan oleh saudari Agustina Novitasari, SH kepada saudara Rumsi, SH yang sedang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang jelas Novi sebagai pengacara mengetahui bahwa ketika menjalani tugas sebagai pengacara yang diberi kuasa oleh klien yang dilindungi Undang undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat pasal 16 ada hak Imunitas, yang menyatakan dalam menjalankan tugas tidak bisa dituntut apalagi jika mendapat kuasa dari klien, jelas Amin.

” Sudah 1×24 jam pihak DPD KAI menunggu etikat baik namun ternyata setelah habis masa waktu, ternyata kita tidak menerima etikat baik dari Novi sehingga sore ini kita mengambil langkah melaporkan hal ini ke dewan etik Peradi pimpinan Nurmala, baru setelah dari sini kita akan melaporkan tindak pidana kepada klien saudari Novi selaku pemberi kuasa”, jelas Amin

Ditegaskan Amin, Kami akan membela Rumsi sampai ke jalur hukum, bukan hanya karena Rumsi anggota DPD KAI tapi juga demi profesi sebagai pengacara yang tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun, tutup Amin (Irfan)