BNNP Sumsel Musnahkan 43 Kg Sabu dan 27 Ribu Ekstasi

Hukum
BNNP Sumsel , ekstasi , narkoba , Sabu

Palembang, lamanqu.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika dengan total jumlah barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 42.694,93 gram atau sekitar 43 kg dan pil ekstasi sebanyak 27.368 butir dengan berat netto 8.915,16 gram.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan saat pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP, Selasa (1/10/2019).

Dia mengatakan, barang bukti itu diamankan dari yakni tersangka Yuswandi bin Umar Makruf dengan barang bukti pil ekstasi 1.927 butir dengan berat netto 544,89 gram.

Kemudian, Andi Eka Putra alias Tagor bin Syahrial Effendi dan Uzama alias Saja bin H Said barang bukti sabu 22.826 gran dan pil ekstasi 5.758 butir dengan berat netto 2.352,58 gram. Dan Micheal Kosasih alias Miki bin Danil Kosasih dengan barang bukti sabu 19.868,58 gran dan pil ekstasi 19.683 butir dengan berat 6.017,69 gram.

Lebih lanjut Jhon Turman Panjaitan menerangkan, dalam waktu kurang lebih tiga minggu BNNP Sumsel dapat melakukan ungkap kasus narkotika sebanyak kurang lebih 43 kg, dan pil ekstasi lebih kurang 27 ribu butir.

“Tersangka dalam kasus narkotika ini merupakan jaringan internasional. Untuk tersangka Andi Eka Putra alias Tagor bin Syahrial efendi dan Yuswandi bin Umar Mkruf serta Uzama alias Saja bin H Said merupakan jaringan internasional Malaysia, Kepulauan Riau, Riau, dan Sumsel. Bahkan jaringan ini menjadikan daerah Indralaya kabupaten Ogan Ilir sebagai gudang penyimpanan narkotika untuk dipasarkan di Sumsel, Jambi dan Lampung. Dalam jaringan ini untuk tersangka Uzama alias Saja bin H Said dikembangkan tindak pidana pencucian uang dan disita satu buah kapal motor senilai Rp 1 milyar, yang diduga kapal motor tersebut dibeli dari hasil transaksi narkoba,” ujarnya.

“Sedangkan tersangka Micheal Kosasi alias Miki bin Danil Kosasih merupakan jaringan internasional Malaysia, Kepulauan Riau dan Sumsel,” katanya.

Dia mengungkapkan, kedua jaringan ini memanfaatkan jalur laut yaitu melalui Pantai Timur Sumatera, ini dikarenakan lokasi Indonesia dan Malaysia sangat dekat sehingga dapat dicapai dalam waktu paling lama 3 jam.

Selain itu, garis pantai yang panjang dari ujung Sabang dan Kepulauan di Riau sampai ke Lampung serta banyaknya dermaga ilegal menyebabkan pantai Timur ini sangat rawan penyelundupan narkotika.

Jhon Turman menuturkan, pihaknya menyakini yang ditangkap sebagian kecil, sekitar hanya 40 persen saja. “Tangkapan ini dapat menyelamatkan 280 ribu orang,” ucapnya.

Menurutnya, Sumsel sangat membutuhkan tempat rehabilitasi. “Apabila anak dan keluarganya yang menggunakan narkotika itu dianggap aib. Padahal harus diobati. Kalau kita ada tempat rehabilitasi, maka itu akan menyelamatkan anak bangsa. Saya berharap di Sumsel ada lembaga rehabilitasi,” bebernya.

Sementara itu Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib menambahkan, barang bukti yang disita ini bisa menyelamatkan 280 ribu jiwa. ” Kita prihatin, kasus 43 kg sabu dan 27 ribu butir ekstasi. Kita apresiasi kinerja BNNP Sumsel. Penindakan sudah, pencegahan sudah.Inilah sumber yang harus dibasmi. Kita tau Sumsel, salah satu tempat pemasaran,” pungkasnya. (Yanti)