Bandar Togel Digelandang Polsek Betung

Hukum
bandar togel , judi togel , Polsek betung

Banyuasin, lamanqu.id – Maraknya perjudian jenis Toto Gelap (togel) yang dinilai meresahkan masyarakat akhirnya terungkap sabtu (28/19)

Berdasarkan LP/A-03/IX/2019/ Sek Betung, Tanggal 28 September 2019. Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Betung mengungkap pelaku Togel bernama Saibin Alias Cik Ibin Bin Saman (42) warga Piliv 5 RT 03 Desa Taja Indah Kecamatan Batung Kabupaten Banyuasin.

Pelaku Cik Ibin ditangkap petugas Polsek Betung tanggal 27 September 2019, Sekira pukul 22.30 Wib, dirumahnya RT 03 Piliv 5 Desa Taja Indah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Saat dilakukan penggrebekan oleh petugas pelaku hanya pasrah. Barang bukti yang disita petugas 1 unit Hape Nokia, 2 lembar nota cek kertas nomor, 2 buah buku tulis warna merah dan hijau dan uang sebesar 75.000 rupiah.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny A. Sianipar S.Ik melalui Kapolsek Batung AKP Nazirudin SH mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada pelaku menjual judi jenis togel, mendapat informasi tersebut kanit reskrim beserta personil melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan pelaku penjual judi togel memang benar adanya.

“Setelah dipastikan kanit reskrim beserta personil kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu sedang dirumahnya. Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa jual judi jenis togel Singapora dan Hongkong, pelaku sendiri yang jadi bandarnya,” Jelas Polsek Betung.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek betung, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dan akan dilakukan pengembangan dibalik perjudian ini. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 303 KUHP tentang kasus perjudian,” tutupnya. (Nasir)