8 Pasangan Belum Sah Dicokok Satpol PP Banyuasin

Hukum
penyakit masyarakat , Razia , Satpol PP

Banyuasin, lamanqu.id –Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Damkar, dan Penyelamat Kabupaten Banyuasin dalam membersihkan kabupaten Bayuasin bersih dari penyakit masyarakat patut diapresiasi semua pihak. Terbukti berhasil mengamankan 8 pasangan yang tidak sah di rumah kos-kosan.

Hal ini terungkap saat Pol PP melakukan razia di sejumlah penginapan, warung remang-remang, kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Banyuasin III sampai Kecamatan Betung.

Razia yang dipimpin Kasat Pol PP Kabupaten Banyuasin Drs. H. Indra Hadi yang dibantu TNI dan Polri, telah mendapati 8 pasangan bukan suami istri dan 7 jeriken tuak dan minuman beralkohol lainnya. Semuanya diamankan ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diberi pembinaan.

“Razia ini merupakan kegiatan rutin dalam menciptakan Kabupaten Banyuasin yang bersih dari penyakit masyarakat,” kata Kasat Pol PP, Damkar dan Penyelamat Kabupaten Banyuasin Drs. H. Indra Hadi, M.Si saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (28/09).

Menurut Indra Hadi, pada razia kali ini, pihaknya juga bekerja sama dengan TNI dan Polri. “Delapan orang bukan pasangan suami istri yang terjaring razia tersebut selanjutnya akan didata dan dibuatkan berita acara,” ungkap Indra.

Indra Hadi menegaskan bahwa razia yang dilakukan di kos-kosan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Bahwa di kos-kosan tersebut sering keluar masuk tamu setiap tengah malam hingga pagi hari. “Tempat tersebut diduga dijadikan lokasi tempat tinggal para wanita rawan sosial,” tandasnya. (Nasir)