RUU Pertanahan Dinilai Ingkar Hak Masyarakat Adat

News
Tolak RUU Pertanahan , Walhi Sumsel

* Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel, Tolak RUU Pertanahan

Palembang, lamanqu.id – “Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh sekelompok kecil orang atau badan usaha yang selanjutnya dalam jangka menengah dan jangka panjang akan memicu ketimpangan yang tajam,” Jokowi, Rapat Terbatas RUU Pertanahan 22/03/17.

Kejar tayang proses pengesahan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) dilakukan oleh anggota DPR RI menjelang berakhirnya masa jabatan periode 2014-2019.

Selain merevisi UU KPK, UU KUHP, UU Minerba, dan Undang-Undang lainnya, lembaga perwakilan rakyat bersama pemerintah juga telah menjadwalkan pengesahan RUU Pertanahan. Kebut-kebutan dua minggu menjelang lengser akan berdampak pada cacatnya regulasi yang akan diterapkan secara nasional termasuk di Provinsi Sumatera Selatan.

Seharusnya DPR RI dan pemerintah memperhatikan UU No. 12/2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Azaz Pembentukan dan Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang undangan yaitu kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, keterbukaan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat

Kajian RUU Pertanahan yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan bersama dengan Simpul Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Sumatera Selatan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumatera Selatan, Solidaritas
Perempuan (SP) Palembang, LP3HAM, menyebutkan masih banyak permasalahan substantif dalam RUU Pertanahan ini yang dapat bertolak-belakang dengan semangat reforma agraria dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang baik.

RUU Pertanahan bahkan tak lebih maju dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Ditelisik
pasal demi pasal, beberapa contoh permasalahan yang dapat disoroti antara lain pengingkaran terhadap hak masyarakat adat, hak pengelolaan, hak guna usaha yang tetap diprioritaskan untuk pemodal besar, serta ada celah bagi warga negara asing untuk mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.

Dr. Tarech Rasyid mengatakan bahwa RUU Pertanahan yang akan dibahas dan disahkan ini lemah konsideran yang mendasari pembentukannya dalam konteks aspek yuridis, filosofis dan sosiologis.

Catatan Akhir Tahun Lingkungan Hidup Sumatera Selatan (WALHI Sumatera Selatan, 2018) menyebutkan Sumatera Selatan darurat ekologis dimana pemicunya disebabkan oleh penyimpangan tata ruang dan konflik agraria yang tak kunjung selesai. Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan, M. Hairul Sobri, menilai RUU Pertanahan tidak menjawab krisis agraria di Sumatera Selatan. “Permasalahan lingkungan hidup yang bermuara kepada konflik agraria dan bencana ekologis membutuhkan mekanisme penyelesaian dari hulu ke hilir.

Kuasa negara dalam memfasilitasi investasi korporasi skala besar melalui HGU adalah akar masalahnya dan harus ada batasan yang jelas untuk mengaturnya, termasuk keterbukaan informasi HGU pada publik. Hal tersebut tidak terlihat dari RUU Pertanahan ini, bahkan pendekatan legal formal yang dilakukan negara akan mengancam posisi masyarakat lokal yang bergantung dengan tanah sebagai sumber penghidupan” ujar M. Hairul Sobri.

Menurut M. Hairul Sobri, RUU Pertanahan juga tidak tegas untuk memastikan perencanaan tata ruang yang benar ditingkatan daerah, dan cermat atas kecenderungan faktor ekonomi lebih
dominan dalam prespektif penyusunan tata ruang selama ini.

Menurut Ketua AMAN Wilayah Sumatera Selatan Rustandi Adriansyah, “RUU Pertanahan yang akan dibahas dan disahkan oleh DPR RI hari ini menyimpang dari amanat UUD 1945 dan
UUPA 1960 yaitu semangat sosialisme Indonesia, redistribusi tanah untuk menjawab ketimpangan penguasaan agraria dan untuk kemakmuran bangsa dan kesejahteraan Rakyat Indonesia”.

Ditambahkan Rustandi Adriansyah, “Bahwa dalam RUU Pertanahan tidak membunyikan adanya peran negara dalam proses penguatan, pemberdayaan dan pengakuan terhadap entitas dan wilayah masyarakat adat. Negara pasif menunggu masyarakat untuk memperjuangkan eksistensi keberadaannya. Situasi masyarakat adat di Sumatera Selatan yang terlanjur dalam keadaan disfungsi struktur sosial, ekonomi politik dan budaya akibat pembubaran pemerintahan marga.

Bahkan dalam pasal-pasal selanjutnya yang terkandung didalam RUU Pertanahan secara abstrak negara menunjukkan arogansi kekuasaan atas kedaulatan dan hak-hak masyarakat adat”.

Beberapa hal krusial RUU Pertanahan ini diantaranya; gagasan bank tanah beresiko besar memperparah ketimpangan, konflik dan memperlancar perampasan tanah atas nama pengadaan tanah serta meneruskan praktik spekulan tanah.

RUU ini juga membuka celah besar kriminalisasi Rakyat yang menolak penggusuran (pasal 91). Hal krusial lain RUU Pertanahan ini membuka celah kepemilikan asing melalui hak kepemilikan Rumah Susun. Ujar Untung Saputra, Korwil KPA Sumsel.

Selain itu menurut Ida Ruri Sukmawati, Ketua Badan Eksekutif Komunitas SP Palembang.

“RUU Pertanahan ini belum memiliki perspektif keadilan gender sebagaimana arahan TAP MPR No. IX/2001, pasal 9 UUPA, maupun RPJPN dan RPJMN. RUU ini tidak menjadikan keadilan gender sebagai azas. Serta tidak ada pengaturan yang menjamin serta menegaskan perempuan sebagai subyek hak atas tanah dan reforma agrarian. RUU Pertanahan ini tidak boleh dibiarkan sah begitu saja serta lnput dari partisipasi publik karena regulasi ini begitu rentan menyuburkan konflik
agraria.

Ditambahkan Ida Ruri Sukmawati, “RUU Pertanahan ini belum bisa menjamin hak partisipasi masyarakat, khususnya perempuan terkait tanah yang selama ini mereka kelola. Tidak ada jaminan hak untuk menolak proyek yang berdampak buruk pada kehidupan mereka.

Seperti yang dialami perempuan di Ogan Ilir, yang tanahnya dirampas oleh PTPN VII Cinta Manis, mereka sering mengalami ISPA, saat PTPN membakar untuk memanen tebu. Tidak ada jaminan hak bagi perempuan untuk mengajukan keluhan dari dampak perkebunan tebu
tersebut”.

Penyelesaian daftar panjang konflik agraria di Sumatera Selatan bisa dijadikan contoh berjalannya di tempat upaya penyelesaian konflik masyarakat atas kekuasaan korporasi skala besar.

Salah satu contoh kasus konflik masyarakat Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur, Kabupaten Musi Rawas sampai hari ini belum menemui titik terang. Setelah 4 (empat) tahun tergusur, nasib mereka masih luntang-lantung tidak ada kepastian.

“Pembahasan RUU ini telah berlangsung sejak lama, namun tidak banyak organisasi masyarakat yang dilibatkan secara memadai. RUU Pertanahan banyak kaitannya dengan isu sektor lain seperti

HAM, Lingkungan Hidup, Ekonomi, Transparansi, dan sebagaimana mestinya. Proses konsultasi publik secara luas tidak difasilitasi oleh negara. Oleh sebab itu RUU ini masih mengandung permasalahan substansi yang jauh dari harapan reforma agraria dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang baik. Berbagai argumentasi dan catatan kritik yang disampaikan diatas adalah alasan Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Selatan untuk MENOLAK RUU PERTANAHAN.