Gubernur dan DPRD Sepakati KUPA dan PPAS-P 2019

News
Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) , paripurna DPRD Sumsel , Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P)

Palembang, lamanqu.id – Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2019 akhirnya di sepakati oleh DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel. Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua DPRD Provinsi Sumsel MA Gantada dan Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (5/9/2019).

Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada kalangan anggota dewan yang telah merampungkan pembahasan KUPA dan PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2019.

“Ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi kami ucapkan pada kalangan badan anggaran, pimpinan dan anggota DPRD provinsi Sumsel yang telah bekerja merampungkan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2019,” ujarnya.

Herman Deru menyebutkan pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2019 yakni sejumlah Rp 10.536.925.626.185.80,’ mengalami peningkatan sejumlah Rp 823.452.381.676,59 atau naik 8,48 persen dari anggaran APBD Induk Th anggaran 2019 yang berjunlah Rp 9.713.473.244.482,25,- .

Sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. M.A Gantada dalam sambutanya menyebutkan pembahasan KUPA dan PPAS-P dilakukan dengan langkah menentukan secara perioritas. Dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Sumsel dengan mitra kerja Satker OPD Pemerintah Provinsi Sumsel.
Pada Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2019 disepakati sejumlah Rp10.536.925.626.185,80,-mengalami peningkatan sejumlah Rp823.452.381.676,59.- atau naik 8,48 persen dari anggaran APBD Induk Th anggaran 2019 yang berjumlah Rp 9.713.473.244.482,25,-
Dengan rincian pendapatan Daerah pada APBD induk Th Anggaran 2019 Rp 9.660.923.645.962,25 menjadi Rp 9.849.942.842.746,55 pada perubahan APBD Th 2019 meningkat sebesar Rp 189.019.196.784,30,-atau 1,96 persen.
Belanja daerah pada APBD Induk Th 2019 sebesar Rp 9.713.473.244.482, 25,- menjadi sebesar Rp 10.533.925.626.158,80,-. Perubahan APBD P Th 2019 meningkat sejumlah Rp 820.452.381.676,59 atau naik 8,45 persen.

Untuk penerimaan pembiayaan pada APBD Induk Th anggaran 2019 Rp 52.549.598.520,00,- menjadi sebesar Rp 686.982.783.412,29,-. Pada Perubahan APBD Th 2019 Rp 634.433.184.892,29,- atau 1.207,30 persen. Pengeluaran Pembiayaan semuala dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebeaar Rp 3 Milyar.

Selanjutnya Gubernur Sumsel H.Herman Deru menyampaikan sambutan sebagai Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019.
“Alhamdulillah syukur atas kehadiran Allah SWT, kita dapat mengikuti Rapat Paripurna LXII (62) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian penjelasa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel 2019 yang merupakan tahanaon selanjutnya setelah ditandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafond Anggaran Perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 5 September 2019,” jelasnya.

Dijelaskannya, pada Nota Kesepakatan tersebut telah disepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel sebesar Rp10.536.925.626.158,80 yang mengalami peningkatan sebesar Rp823.452.381.676,59 atau 8,48{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} bila dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Induk Tahun Anggarab 2019 sebesar Rp9.713.473.243.482,25.

Dimana pada Perubahan Anggaran Pendepatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dilakukan penyesuaian atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan konstruksi sebagai berikut. Pendapatan dari semula sebesar Ro9.660.923.645.962,25 menjadi Rp9.849.942.842.746,55 bertambah sebesar Rp.189.019.196.784,30 atau 1,96{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} yang terdiri dari PAD, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kemudian Belanja, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Lalu Pembiayaan meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

“Demikian penjelasan kami terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2019. Dengan penuh keyakinan dan keihlasan hati, kamu mengajak anggota dewan yang terhormat yang tergabung dalam komisi-komisi untuk bersama membahas secara detail dengan mitra terkait dan melakukan penyempurnaan untuk disepakati bersama sehingga perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2019 dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumsel” katanya.

Ketua DPRD Sumsel MA Gantada berharap nota kesepakatan bersama ini menjadi pedoman bersama dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019.

“Selanjutnya rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap raperda perubahan APBD Sumseltahun anggaran 2019,” pungkasnya. (Yanti)