Tidak Bayar Jaminan Reklamasi, Usaha Tambang Batubara Akan Ditutup

News
batubara , tambang batubara

Palembang, lamanqu.id – Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengatakan, terkait penyataan KPK di Sumsel ada tambang batubara ilegal, pihaknya sudah memerintahkan Kadis ESDM membuat surat. “KPK betul-betul merespon ini, kalau dijalan raya masih ada cara-cara tertentu orang menyelundupkan, istilahnya tanda kutip batubara ini, pelabuhannya yang dijaga, KPK, Pelindo, KSOP di Lampung untuk menitik beratkan, legal atau tidak legalnya batubara ini,” ujarnya dalam Pembinaan kegiatan Pertambangan kepada Pemerintah Daerah dan Izin Usaha Pertambangan bersama komisi Vll DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jum’at (30/8/19) Hotel Aryaduta.

“Jadi Kalau tidak legal tak bisa dikapalkan, tandanya legal berarti adanya kelengkapan dokumen. Dokumen yang ada diaturan pertambangan, persoalannya kalau Lampung sebelum sampai pelabuhan ada saja distrik industri yang memakai, tetapi inikan bagian kecil dari sebuah upaya untuk meredam ini, meredam kebocoran ini,” tambahnya.

Tugas besarnya saat ini, lanjut Herman Deru adalah reklamasi. Kemudian, bagaimana pertambangan yang menjadi kekayaan alam sumatera selatan ini bisa berdampak linear terhadap kesejahteraan rakyat.

“Kita ini masih miskin, dalam upaya 10 bulan ini baru bisa diturunkan. Tapi alhamdulillah masih ada upaya ialah bantuan kawan-kawan wartawan sekarang sudah mencapai 12 koma tidak di 13 lagi, ” ucapnya.

Herman Deru berharap setiap gerak memikirkan langkah perbaikan. Sehingga dapat berhasil, khususnya pertambangan ini. “Kita butuh kerja sama mengajak, mudah-mudahan setelah investigasi kita akan laporkan kekepolisian, kita minta untuk segera menindak,” bebernya.

“Polisi bisa menindak inikan berdasarkan undang-undang lingkungan ilegal mainin. Kita takut seperti kejadian musibah di Sulawesi Utara ini yang kita khawatirkan, padahal ini demi kebaikan kawan-kawan penambang itu,” katanya.

“Saya sudah mencabut izin sementara kurang lebih 68 izin usaha. Jika dalam 3 bulan tidak membayar jaminan reklamasi akan kita nian, ” pungkasnya. (Yanti)