September ASN dan Non ASN Wajib Naik LRT

News
Aparatur Sipil Negara (ASN) , Light Rail Transit (LRT) , Non ASN

Palembang, lamanqu.id – Pemerintah kota Palembang melalui Dinas Perhubungan, terus mensosialisasikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan angkutan umum moda LRT. Kebijakan dalam penggunaan moda transportasi yang dikeluarkan untuk seruluh pegawai ASN dan Non ASN wajib naik LRT setiap seninnya dalam satu bulan, itu berlaku pada bulan september minggu pertama yang dibagi per Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam hal ini Asisten II Pemerintah kota Palembang Shinta Rharja mengatakan bahwa, kebijakan Pemerintah yang menerapkan seluruh ASN dan Non ASN yang ada dilingkungan Pemkot Palembang yang dibagi per zona tiap seninnya akan dilaksanakan pada awal September. Meskipun nantinya ada berbagai kendala nanti kita akan kaji ulang kembali yang penting kita laksanakan.

Agus Suprianto Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan kota Palembang menambahkan bahwa ini adalah langkah awal kita untuk menciptakan gerakan positiv menggunakan moda transportasi Light Rail Transit setiap senin selama sebulan sekali, artinya setiap OPD 1 kali naik Lrt yang kita bagi perminggunya dalam 4 kali.

“Yang pasti kita laksanakan terlebih dahulu masalah lain nanti kita pelajari, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saja sudah menjalankan kebijakan ini kepada seluruh ASN dan Non ASN yang ada untuk menggunakan LRT sebagai moda transportasi untuk mengurangi kemacetan,” jelasnya jumat (9/8/2019) saat membuka rapat dalam penggunaan LRT bagi seluruh ASN dan Non ASN di ruangan Parameswara.

Mengenai kendala macet dijalan dan alasan TPP dan Tukin dipotong lantaran terlambat ia menekankan kepada ASN agar selepas sholat subuh hendaknya untuk segera mempersiapkan diri untuk berangkat kerja agar terhindar dari kemacetan dijalan serta berdesakan dengan anak sekolah, apalagi hari pertama kita laksanakan pada minggu pertama awal bulan September nanti.

“Saya harapkan kebijakan ini untuk dipatuhi dan dijalankan serta disampaikan kepada pimpinan masing-masing untuk terapkan kepada staf mereka. Untuk masalah teknis akan kita pelajari setelah peraturan ini berjalan,” pungkasnya. (Yantj)