Dugaan Penipuan Istri Seorang Oknum Berkesan Tebang Pilih

Hukum
Penipuan

Palembang, lamanqu.id – “Hendaknya penyidik reskrim Unit Harta Benda (Harda) Polresta Palembang profesional dan melaksanakan tugasnya sebaik mungkin sesuai prosedur kepolisian”, ungkap kuasa Redho Junaidi SH MH dan Andika Andlan Tama SH, saat diwawancarai wartawan. Senin (5/8).

Pasalnya penetapan status yang dinyatakan penyidik sebagai tersangka, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang notaris berinisial S (45), hingga menyebabkan korban Parman (42) warga Perumahan TOP Jalan Anggrek II Kelurahan 15 Ulu, mengalami kerugian mencapai Rp 1.012.000.000.

“Ya, terdapat ketidakadilan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum notaris berinisial S ini, padahal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apa oleh karena notabanenya isteri perwira menengah polisi, sehingga perkara mengalami hambatan. Bahkan tindakan penahanan pun tidak dilakukan oleh penyidik, padahal ada kasus yang sama kerugian dibawah dari Rp 1 Miliar, itu langsung dilakukan penahanan”, jelas Redho.

“Memang betul, wewenang penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka, tapi baiknya polisi pun melaksanakan tugasnya secara profesional, jangan karena tersangka merupakan bhayangkari hingga diberikan kebebasan, sementara klien kami harus mencicipi ketidakadilan ini,” tambah kuasa hukum korban, Redho Junaidi SH MH didampingi Andika Andlan Tama SH.

Dikatakan Andika Andlan Tama SH, Apresiasi setinggi-tingginya atas kenerja penyidik sudah menaikkan kasus ini dan menetapkan tersangka. Meski demikian, jalan kasus ini pun belum jelas, walaupun sudah beberapa kali dilakukan mediasi.

“Dua kali mediasi dilakukan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Mirisnya lagi, itikat baik dari S inipun, tidak ada sama sekali,” imbuhnya.

Kejadian ini berawal saat korban membeli dua bidang tanah yang berlokasi di Jakabaring pada tanggal 10 Febuari 2016 sekitar pukul13.00 WIB. Kemudian, oknum notaris yang berkantor di Jalan Parameswara No 47 RT 03 RW 01 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I ini, mengatakan bahwa tanah tersebut dalam masalah dan bersengketa sehingga tidak bisa disertifikatkan atau juga dibalik namakan.

“Sementara klien kami sudah membayar full, terlebih lagi oknum ini meminta sejumlah uang pembayaran pajak sebesar Rp 62 juta. Kita sudah somasi, namun belum juga ada itikat baiknya,” ujarnya.

Terpisah, korban Parman saat dibincangi menjelaskan hendaknya penyidik jangan tebang pilih.

“Harapan saya agar bapak polisi dapat menegakan hukum sebaik-baiknya, jangan pilih kasih. Jangan karena beliau Bhayangkari (istri seorang polisi -red) lantas dia bebas melakukan apapun dan mengatur penyidik,” ungkapnya.

Oknum S, ketika dikonfirmasi melalui ponsel, mengatakan belum bisa menjawab pertanyaan dengan alasan, belum ada koordinasi dengan kuasa hukumnya.

“Maaf saya belum boleh bicara, takut salah ngomong. Tunggu pengacara saya saja ya,” singkat nya. (ar)