Launching SON, Bayar Pajak Kendaraan Tidak Terbatas Ruang Domisili

News
pajak kendaraan , Samsat Online Nasional

Palembang, lamanqu.id – Tim Kakorlantas Polri menggelar sosialisasi Samsat Online Nasional dan Samsat Regional Sumsel di Hotel The Alts, Rabu (19/6/2019).

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Dwi Asmoro mengatakan, hari digelar sosialisasi Samsat Online Nasional dan Regional Sumsel. Ini sistem baru yang dikeluarkan Kakorlantas Polri dan tim pembina Sumsel. Sehingga masyarakat bisa membayar pajak, misalnya masyarakat sedang berada diluar Sumsel seperti lagi di Jakarta, tetap bisa membayar pajak kendaraan. “Jadi tidak perlu balik ke Sumsel. Bisa bayar pajak dilokasi dia berada, tidak terbatas ruang domisili, ” ujarnya.

Dia menjelaskan, sistem ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan. Di sistem aplikasi ini terdapat informasi data kendaraan. “Sistem ini adalah pembayaran melalui aplikasi, atau samsat yang sudah terkoneksi ke samsat lain secara online. Kita targetkan, dengan adanya sistem ini pajak bisa masuk ke Sumsel ,” bebernya.

Dwi menuturkan, untuk melaksanakan sistem ini, aplikasinya semuanya sudah terkoneksi antara Polri, Bapenda, dan daerah lain.

“Kita ingin kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor bisa meningkat. Karena sistem ini mempermudah pelayanan ke masyarakat, ” urainya.

Untuk jumlah tunggakan pajak kendaraan, lanjut Dwi, masih diverifikasi. Jadi masih dicek apakah mobilnya sudah rusak, atau hancur. “Harusnya pemilik kendaraan melapor, sehingga dihapuskan pajaknya, ” terangnya.

Ketika disinggung, apakah dengan sistem ini, tidak ada lagi pemutihan, Dwi mengungkapkan, itu langkah terkahir. “Kita berharap masyarakat sadar membayar pajak tanpa pemutihan. Keberatan masyarakat membayar pajak, karena sudah menumpuk, ” pungkasnya. (Yanti)