Tragedi Kemanusiaan 21-22 Mei, Geram Tuntut Kapolri Mundur

News
Aksi 21-22 mei , Gerakan Rakyat Menggugat Pelanggaran HAM , Tragedi Kemanusiaan 21-22 Mei

Palembang, lamanqu.id – Ratusan massa dari GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat Pelanggaran HAM) melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (28/5/2019). Mereka mengajukan 4 tuntutan dalam aksi tersebut.

Koordinator aksi, Donny Meilano, S. Ag mengatakan, menyikapi tragedi kemanusiaan yang terjadi pada saat aksi damai 21-22 di Bawaslu Pusat Jakarta, perlu disampaikan fakta kejadian kronologis tanggal 21 Mei 2019, bahwa Massa aksi melakukan Doa Munajat, Sholat Magrib, Isya Berjamaah dan dilanjutkan dengan Sholat Tarawih. Setelah Aksi usai pukul 09.20 wib Koordinator Aksi membubarkan masa Aksi pada saat itu mulai terjadi provokasi oleh peserta aksi yang kemudian diperingati dan dipinta untuk keluar dari massa aksi.

Kemudian, Pukul 22.00 wib terdengar kabar dari TV ada sekelompok orang yang terlibat bentrok di Jl. Thamrin, selanjutnya mulai tidak terkendali merambat ke Pasar Tanah Abang dan sampai di Tanah Abang (Petamburan). Pada tanggal 22 Mei 2019 bentrokan ini terus berlanjut dan semakin meluas tidak terkendali

“Akibat terjadinya bentrok yang tidak tertanggulangi tersebut telah menyebabkan korban meninggal dari masyarakat 8 orang, dan 700an lebih korban yang terluka,”ujarnya.

Dia menuturkan, perlu dipahami bahwa hak menyatakan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang pasal 28, Sudah menjadi tanggung jawab aparat kepolisian untuk menjaga keselamatan peserta aksi. Padahal aparat kepolisian adalah Pengayom masyarakat yang seharusnya melindungi dan menjaga netralitas tapi faktanya aparat kepolisian justru melakukan tindakan represif dalam membubarkan masa aksi.

“Kejadian tersebut, yang telah mengakibatkan terjadinya korban jiwa, adalah tragedi kemanusiaan luar biasa dan ini sudah melanggar perjanjian konvensi PBB di Jenewa yaitu Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Sipik dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU 12 Tahun 2005, tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 16 ayat (1) UU 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusia atau Merendahkan Martabat Manusia, hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 dan 9 ayat (1) UU 39 Tahun 1999, ” urainya.

Sebagai umat yang beragama, maka alquran dan hadits juga menjamin Hak azazi manusia, sebagaimana berikut:
a. Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa`: 93)
b. Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” (Hr. Nasai 3987, Turmudzi 1395 dan dishahih al-Albani)
c. Orang yang membunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada hari kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh) – dalam riwayat lain: Dia (korban) membawa orang yang membunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah – dia mengatakan: ‘Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya’.” (HR. Ibnu Majah 2621 dan dishahihkan al-Albani).

Atas situasi tersebut, lanjut atas nama GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat Pelanggaran HAM) menyatakan sikap pertama menuntut Kapolda untuk menarik pasukan Brimob utusan Sumsel.

Kedua, menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kejadian korban jiwa dan menghentikan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh masyarakat dan ulama serta Melepaskan Ulama dan Pimpinan Pondok Pesantren yg ditangkap sehubungan dengan aksi damai 21 dan 22 Mei

Kami juga menuntut Kapolri untuk mundur karena tidak mampu mencegah terjadinya penghilangan nyawa terhadap korban-korban yang tidak berdosa. Terakhir kami akan melaporkan tragedi kemanusiaan kepada Dunia internasional (PBB) untuk melakukan investigasi,” tandasnya. (Yanti)