BBPOM dan Kejati Sumsel Terindikasi Hukum Soal Tahu Formalin Beno

News
BBPOM , Kejati Sumsel , tahu formalin

Palembang, lamanqu.id – Kasus tahu formalin yang melibatkan dua tersangka yakni, Beti dan Beno Gunawan yang disidak oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) setahun yang lalu menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Berantas Korupsi Indonesia, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Berantas Korupsi Indonesia, Muhtar Maduron mengatakan kepada LamanQu. com bahwa terkait Kasus yang tengah dihadapi oleh tersangka Beno Gunawan yang sekarang (DPO).

BBPOM & Kejati Sumsel terkesan serta terindikasi Bermain Hukum.

Pasalnya dalam satu berkas yang sama antara Beti dan Beno Gunawan kok malah ada tebang pilih, seperti halnya Beti yang sudah menjalani proses hukum dan sudah Incrah di PN Palembang.

Sementara Beno Gunawan, sama sekali tidak ada kejelasan hukum baik dari BBPOM & Kejati Sumsel.

Kami, selaku Control Social mempertanyakan kepada BBPOM dan Kejati Sumsel dalam perkara Kejahatan Pangan ini. Ungkap nya

Saat ini kami sudah melayang kan surat baik ke Kejaksaan Tinggi Sumsel maupun Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang.

Apabila tidak ada kejelasan pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI serta BBPOM Pusat. Terangnya, mengatakan.

Kepala BBPOM Kota Palembang ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini tidak berhasil ditemui.

Sementara itu, Kasi TPUL Kejati Sumsel, Arif juga saat ditemui sedang mengikuti seminar di salah satu hotel di Kota Palembang. (Are)