12 Karyawan PT Fortuna Raja Makmur Yang di PHK Tuntut Pesangon

News
Pesangon , PHK

Palembang, lamanqu.id – Disnaker Kota Palembang melakukan mediasi antara 12 karyawan PT Fortuna Raja Makmur dengan pihak perusahaan. Pasalnya, 12 karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menuntut perusahaan memberikan pesangon dan hak lainnya.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum Rusdi Rahman Rusdi Rahman mengatakan, sehubungan PHK di PT Fortuna Raja Makmur yang bergerak di bidang batubara.
“Sebanyak 12 karyawan yang di PHK memberikan kuasa ke kami, perusahaan tidak mampu membayar pesangon dengan alasan pailit. Kami mintak tolong dibayarkan hak karyawan mulai dari pesangon, penghargaan dan uang ganti rugi,” ujarnya usai mediasi di kantor Disnaker Palembang, Senin (29/4/2019).

Lebih lanjut dia menuturkan, dalam mediasi ini pihak perusahan yang hadir yaitu HRD PT Fortuna Raja Makmur, bukan pemilik perusahan atau direktur.

“Kami berharap bertemu direktur, tp ini HRD yang datang. Tanggal 6 Mei mediasi kedua. Mencari solusi, yang terkatung katung, sehubungan PHK karena hak karyawan belum diberikan sesuai UU 13 tahun 2003,” bebernya.

“HRD Perusahaan akan berkoordinasi dengan pemilik perusahaan. Kita bermain dengan aturan, ada pasal yang mengatur,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, jika perusahaan menyatakan pailit, pihaknya perlu bukti autentik dengan auditor akuntan publik yang menyatakan perusahaan pailit. “Kalau aset masih ada, itu bisa disita,” ucapkan.

Sementara itu, PT Fortuna Raja Makmur yakni Fauzan mengungkapakan, hasil mediasi masih membahas tuntutan karyawan yang di PHK. Tuntutan tersebut akan diserahkan ke pimpinan. “Hari Senin dinegosiasikan lagi,” katanya.

Fauzan menjelaskan, PHK ini dikarenakan kegiatan dari holing ke dermaga tidak efektif. Sehingga keuangan tidak cukup menggaji karyawan.

“Ada 12 pekerja yang di PKH, mereka adalah sopir dan operator. Mereka di PKH sejak Febuari. Ini mediasi pertama. Total pekerja kita ada 80 orang, kemungkinan akan ada PHK lagi,” urainya.

Kasi Syarat Kerja Disnaker Palembang Afick Afrizal menerangkan, ini mediasi pertama baru mengemukakan harapan merek. ” Ini prinsipnya masih berjalan. Kami berupaya proses mediasi, musyawarah. Disini kita ingin menyelesaikan dan mendamaikan. Karena karyawan yang di PHK belum dapat pesangon.

“Ini baru komunikasi.HRD tadi mendengarkan keluhan karyawan yang di PHK. Peyelesaian masalah diharapkan win win solution.Kalau mediasinya tidak ada penyelesaian, kita beri anjuran agar membayarkan pesangon karyawan. Kalau anjuran itu tidak ada kesepakatan maka silahkan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkasnya. (Yanti)